Mantan Dirut Asabri (2016-2019), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri Diperiksa Kejagung

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah memeriksa Sonny Widjaja, kini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Asabri Periode 2016 – 2019, yakni Mayjen TNI Purn. Adam Rachmat Damiri dalam Skandal Asabri.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum dan bukti tentang tindak pidana yang terjadi.  Namun Leo tidak menyinggung soal materi pemeriksaan dan kapan penetapan tersangka pada Skandal Asabri, yang diduga merugikan negara sekitar Rp17 triliun tersebut.

“Dalam hal ini, dugaan korupsi pada PT. Asabri, terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi, ” katanya, di Jakarta, Jum’at (22/01/2021) malam.

Dua hari sebelumnya, Sonny Widjaja diperiksa bersama 4 orang saksi lainnya, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (19/1). Usai diperiksa, Adam Rachmad Damiri yang masih gagah sebagai Prajurit TNI mengunkapkan dirinya selama menjabat Dirut PT. Asabri (Persero), justru mencetak laba dan memperoleh WTP dari BPK.

“Asabri bisa mencetak laba sampai Rp354 miliar, 2014. Juga peroleh WTP (Wajar Tanpa Pengecuwalian) dari BPK, ” ungkapnya.

Keuntungan itu diperoleh, karena jajaran Direksi Asabri sangat berhati-hati dalam menginvestasikan dana dari potongan gaji Prajurit TNI, Polri dan Pegawai Kementerian Pertahanan.

Salah satu investasinya, 2014 pada saham MYRX milik PT. Hanson Int. Perusahaan ini dimiliki Benny Tjokrosaputro, terdakwa seumur hidup Skandal Jiwasraya, 2020.

Selain, Sonny Widjaja, pada Selasa (19/1) turut diperiksa HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri periode 2013 – 2019, IWS (Kepala Divisi Investasi PT. Asabri periode Juli 2012 – Januari 2017).

Lalu, BE (Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asabri periode 2012 – Mei 2015 dan LP (Direktur Utama PT.Prima Jaringan).

Sehari sebelumnya, Senin (18/1) diperiksa 4 orang saksi, yakni TY selaku Kabid Pengelolaan Saham PT. Asabri periode Januari 2012 – Maret 2017.

Kemudiaj, IS (Staf Investasi PT. Asabri 2010 – Maret 2017) atau Kabid Pengelolaan Saham PT. Asabri April 2017 – Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT. Asabri Oktober 2017 – sekarang.

Terakhir, IK ( Plt. Kadiv Investasi PT. Asabri Februari 2017 – Mei 2017) dan GP (Kadiv Investasi PT. Asabri Juni 2017 – Juli 2018).

Peneriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor: Print-01/F.2 / Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021

Pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. Asabri.

Dalalm hal ini, investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi. Serta, investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).

Namun, diduga praktik yang dilakukan dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *