Diduga Menipu Rp40 Miliar Lebih, Pasutri Donny Wijaya – Kurnia Mochtar Dijebloskan Ke Tahanan Polda Metro Jaya

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Lagi-lagi kawanan penipu pasturi dijebloskan ke tahanan. Kasus ini menambah daftar panjang pasangan suami isteri, yang secara bersama-sama masuk bui, lantaran melakukan pidana penipuan dan penggelapan. Mereka kini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Kali ini menimpa pasturi Donny Wijaya – Kurnia Mochtar, warga Perumahan Cibubur Country, yang secara berkelanjutan menipu pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari, dengan nilai kerugian hingga mencapai Rp. 44.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.

Donny Wijaya alias Donny Kriswanto, diketahui pula mantan narapidana kasus korupsi proyek pengadaan 17 mesin tahun 2006 di PN Semarang itu, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Menyusul isterinya Kurnia, ditahan penyidik pada awal Januari 2020, setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama 6 (enam) orang anggota komplotannya yang lain pada tanggal 19 Nopember 2020.

Ketika dihubungi wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pasturi Donny Wijaya – Kurnia Mochtar telah ditahan penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya.

Kasusnya sendiri bermula tatkala Donnny Wijaya, Dirut PT. Sumber Batu Indah, pada bulan Desember 2018, di Plaza Senayan melakukan bujuk rayu terhadap Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin.

Pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batu bara dan Solar, dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70% per bulan dari total keuntungan.

Tergiur keuntungan besar yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project batu bara dan solar. Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp 6,9 milyar di transfer korban ke rekening PT Sumber Muara Baru No 105800010123 Bank OCBC NISP.

Melihat korbannya mudah diperdaya, aksi kriminal Donny Kriswanto terus berlanjut. Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin diminta lagi menyerahkan uang sebesar Rp 24 milyar dengan dalih melinjaknya permintaan batu bara dan solar Lalu berturut-turut ada penggelontoran uang ke rekening Donny Kriswanto pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000, 20 Mei 2019, Rp. 2 850.000.000, dan 9 Juli 2019, Rp. 3 milyar.

“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, Donny Kriswanto hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin sebesar Rp. 1,5 milyar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri. Setelah berhasil menilep uang sebesar Rp. 44.0000.000.000,- (empat puluh empat milyar rupiah) pelaku menghilang dan sulit ditemui. Malahan, sebelum menghilang Donny Wijaya sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan mesjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp. 2,2 milyar.” ujar Kombes Pol Yusri Yusni saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jum’at (22/01/2021).

Sejak awal rupanya Donny Wijaya alias Donny Kriswanto telah memiliki mensarea. Ia merencanakan matang kejahatannya, dengan membuat KTP dan passport palsu. Ia memiliki nama lain sebagai Donny Kriswanto, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan No. NIK 3174071112750012, yang diterbitkan pada tahun 2015. Sedangkan nama Dpnny Wijaya berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta ini ia dikenakan pidana tambahan dengan dijerat pasal pemalsuan.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Andreas Reza Nazarudin – Maya Miranda Ambarsari, Mahatma Mahardhika, SH mengatakan, pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun. Sebelum menjalankan aksinya untuk menggerakan hati korban, pelaku memakai pendekatan relegius.

Berpenampilan alim dan sopan. Saban datang ke rumah korban di bilangan Pondok Indah — Donny Wijaya alias Donny Kriswanto selalu menumpang solat — bahkan mengaji. Ia sengaja meninggikan suaranya tatkala melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an.

Menurut Mahatma, karena pelaku menghilang, pada awal Januari 2020 meminta bantuan Ippiandi koleganya untuk mencari tahu keberadaan Donny Kriswanto alias Donny Wijaya. Maklum Ippiandi adalah orang yang pertama kali memperkenalkannya kepada keluarga Andreas Reza Nazarudin. Setelah dua pekan dicari, akhirnya tanggal 14 Januari 2020, Donny Kriswanto alias Donny Wijaya, pada pukul 01.30 tiba di rumah Andreas Reza Nazarudin di Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, guna membahas pertanggungjawaban uang sebesar Rp. 44.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yang telah diterimanya.

Alih-alih mempertanggungjawabkan keuangan, Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dengan enteng malah hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan. Ia mengaku uang sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah. Antara lain motor Ducati dan jam tangan mewah Audemarst Riquet. Sungguh amat sangat disayangkan, ibarat pepatah — air susu telah dibalas dengan air tuba. Akibat perbuatan jahatnya, Donny Kriswanto dan Kurnia Mochtar kini harus ditebus dengan dinginnya dinding penjara. Juga dipastikan bakal menyusul di bui 6 (enam) orang komplotan lainnya.

Perbuatan Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli), agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menyadari dirinya ditipu, menurut Mahatma, Andreas Reza Nazarudin kemudian membuat laporan polisi, dan kemudian telah mengantarkan pasturi Donny Kriswanto alias Donny Wijaya – Kurnia Mochtar kini meringkuk di sel tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya, dijerat pasal penipuan, penggelapan dan TPPU.

Laporan Palsu.

Sebelum ditahan penyidik — Donny Kriswanto alias Donny Widjaya sempat membuat laporan palsu ke polisi, dengan membangun dalil seolah-olah menjadi korban penganiayaan Andreas Reza Nazarudin. Tujuannya hendak memakai laporan polisi tersebut sebagai instrumen penekan, agar Andreas Reza Nazarudin selaku korban tidak meneruskan laporan pidananya. Namun laporan itu belakangan dinyatakan tidak terbukti. Lalu dihentikan oleh penyidik, berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap/2857/X/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 Oktober 2020.

Selain mengelabui penyidik, Donny Kriswanto alias Donny Widjaya berhasil memperdaya media sekaliber Majalah Tempo. Ia memberi testimoni seolah-olah sebagai korban penganiayaan dan perampasan Andreas Reza Nazarudin. Ironisnya alibi palsu Donny Kriswanto alias Donny Widjaya itu ditelan mentah-mentah oleh Majalah Tempo, tanpa disaring lagi.

Alibi perampasan misalnya, adalah palsu. Sejatinya, Donny Kriswanto alias Donny Widjaya yang justru menyerahkan secara suka rela sejumlah barang yang dimiikinya kepada Andreas Reza Nazarudin, sebagai jaminan hutang, sesuai berita acara yang ditandatanganinya sendiri pada tanggal 15 Januari 2020.

Statusnya sebagai mantan narapidana perkara korupsi, sejatinya Donny Kriswanto alias Donny Widjaya tidak memiliki kredibilitas untuk dijadikan sumber berita. Namun Majalah Tempo dengan ceroboh malah membuat tulisan panjang pada edisi 12 Mei 2020 itu. Dengan narasi hanya menelan mentah-mentah informasi versy Donny Kriswanto alias Donny Widjaya dan isterinya Kurnia, tanpa pernah melakukan chek and re chek.

Majalah Tempo tidak hanya sekadar melanggar prinsip cover both side, melainkan dikualifisir telah masuk ke ranah perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik, dengan kadar yang tergolong berat. “Tapi klien kami tidak mau lagi membahas soal itu. Biar masyarakat yang menilai. Klien kami lebih memilih focus kepada pekerjaannya. Mengabdi untuk kepentingan bangsa jauh lebih penting” ujar Mahatma lagi. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *