Penerapan PPKM di Kendal, Kegiatan Melebihi Jam Malam akan Ditindak

by
Kapolres Kendal, AKBP. Raphael Sandhy Cahya Priambodo (foto: Rozim)

BERITABUANA. CO, KENDAL – Sejumlah wilayah di Jawa Bali menerapkan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PPKM dari tanggal 11-25 Januari 2021.

Guna mencegah penyebaran virus ini semakin hari terus meningkat.

Bersama jajaran Forkompinda, Kapolres Kendal AKBP. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, saat memantau langsung jalanya operasi penerapan Permbelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kendal menuturkan, pihaknya bersama Tim Satgas Covid Kendal akan menindak tegas kegiatan masyarakat yang melebihi jam malam.

“Kegiatan masyarakat yang melebihi jam 21.00 WIB, akan kita ditindak tegas bersama teman-teman kita dari satpol PP,” katanya di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, Senin,18/1/2021.

Kapolres menuturkan, operasi tersebut untuk menegakkan aturan dari Gubernur dan Bupati, di mana lakukan kegiatan yang dibatasi sampai pukul 21. 00 WIB.

“Akan kita intesifkan kegiatan operasi PPKM, dari tanggal 11-25 Januari nanti,” ujarnya.
Menurut Kapolres, operasi penegakan PPKM kepada masyarakat karena memang di wilayah Kendal penyabaran covid dirasa masih tinggi.

“Operasi ini merupakan wujud kepedulian kita bersama, menjaga kesehatan masyarakat kabupaten Kendal,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Kendal, Dandim 0715/Kendal, Kasatpol PP, Dishub, Kajari Kendal, Kesbangpolinmas Kendal.(Rozim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *