Presiden Perlu Jelaskan Detail Makna Ekstrimisme, yang Ada dalam Perpres 7/2021

by
Ilustrasi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Dimana, dalam salah satu klausulnya menyebut bahwa pemerintah akan melatih masyarakat soal pelaporan terhadap dugaan adanya ekstrimisme yang mengarah pada aksi terorisme (Polmas).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahap kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/1/2021), mengingatkan dampak negatif yang bisa saja muncul dari rencana tersebut.

Menurut Fadhil, pemerintah harus bisa menjelaskan pemaknaan ekstrimisme secara clear agar tidak menimbulkan bias di masyarakat. Sebab, berbahaya kalau pemerintah tidak bisa mendefinisikan dan menjelaskan kepada masyarakat.

“Bias pemaknaan itu bisa saja menimbulkan paham yang menyudutkan golongan tertentu. Bisa jadi orang yang kritis terhadap pemerintah dilaporakan dengan tuduhan tersebut,” katanya.

Apalagi, lanjut Fadhil, kalau menyangkut identitas tertentu. Misalnya, ada orang bercelana cingkrang, jarang bergaul, kritis pula terhadap pemerintah.

Padahal tidak demikian,” ujarnya.

Atau sebaliknya, lanjut Fadhli. Ada ekstrem kiri yang menebar kekerasan verbal terhadap kelompok tertentu yang berpotensi pada aksi terorisme.

“Vandalisme rumah ibadah atau bulying umat beragama, itu juga ekstrimisme yang bisa juga berdampak pada aksi terorisme,” ujarnya.

Ditambah lagi soal minimnya pengetahuan masyarakat soal wawasan intelejen, yang bisa mengakibatkan kesalahan fatal dalam pelaporan.

“Saya pikir kalau itu terjadi, bukan tidak mungkin justru akan mengakibatkan konflik sosial baru,” tutup Fadhli. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *