Seknas Jokowi: Tinjau Ulang Jabatan Rektor USU Terpilih

by
Seknas Jokowi, Dedy Mulyadi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi angkat bicara soal kasus Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Muryanto Amin yang saat ini sedang mendapat perhatian. Organ relawan Jokowi ini mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meninjau ulang Muryanto sebagai Rektor USU sekaligus membentuk tim investigasi.

“Harus ditinjau ulang, alasan kami jelas,  yang bersangkutan sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self plagiarism atau autoplagiasi,” kata Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi, Dedy Mawardi di Jakarta, Sabtu (16/1/2021).

Tidak hanya itu, Muryanto Amin kata Dedy  juga dinyatakan terbukti melanggar etika keilmuan dan moral civitas akademika.

“Sangat tidak layak dan tidak pantas secara etika dan  moral seorang Rektor terpilih yang akan memimpin satu perguruan tinggi terkenal seperti Universitas Sumatera Utara ternyata adalah seorang yang sering  melakukan plagiarisme,” tegas Dedy.

Tudingan plagiat kepada Muryanto Amin mencuat setelah dia terpilih sebagai Rektor USU. Muryanto terpilih menjadi Rektor USU periode 2021-2026 dan rencana pelantikan Muryanto  dijadwalkan pada 21 Januari mendatang.

Sidang pemilihan dan penetapannya dilakukan Majelis Wali Amanat (MWA) USU di Kantor Kementerian Pendidikan (Gedung Pendidikan Tinggi), Jakarta, Kamis (3/12/2020) lalu. Dalam pemilihan, Muryanto memperoleh 18 suara (57,75 %). Sementara pesaingnya, Farhat memperoleh 11 suara (35,75), dan Muhammad Arif hanya 2 suara (6,5).

USU kemudian membentuk tim khusus untuk menelaah tudingan itu. Berdasarkan keterangan Tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dilakukan oleh Dr Muryanto Amin,  dugaan plagiat yang dituduhkan berupa self-plagiarism/autoplagiarism.

Ada dugaan publikasi ganda karya ilmiah. Satu karya yang terbit dalam jurnal ber-Bahasa Indonesia diduga diterjemahkan ke Bahasa Inggris, lalu diterbitkan di 3 jurnal berbeda. Di dua jurnal terakhir juga tampil nama orang lain.

Muryanto kemudian dijatuhi hukuman penundaan naik pangkat dan golongan selama 1(satu) tahun  hingga diwajibkan mengembalikan insentif dari penerbitan artikelnya berjudul: “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India”, yang terbit pada September 2017.

Melanjutkan pendapatnya, Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi mensinyalir ada kesalahan dari proses pemilihan Rektor USU jika seorang yang terpilih ternyata memiliki cacat akademis dan keilmuwan.

Karena itu, pihaknya kata Dedy, mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mesti membentuk tim investigai untuk menyelidiki proses pemilihan Rektor USU.

“Dulu proses pemilihannya juga banyak yang janggal. Seknas mendesak pak  menteri Nadiem bentuk tim investigasi untuk menyelidiki kejanggalan dalam proses pemilihan Raktor USU itu,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *