BERITABUANA.CO, JAKARTA – Diduga memanipulasi data kependudukan, seorang oknum pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berinisial MI dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jampintel).
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, oknum jaksa tinggi tersebut diduga kuat memalsukan data-data kependudukan seorang anak yang berinisial BB sebagai anak kandungnya yang kemudian dimasukkan ke dalam daftar Kartu Keluarganya.
“Padahal anak tersebut adalah anak angkat, karena jaksa MI ini diduga tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan seorang anak,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (10/01/2021).
Atas dugaan tersebut, lanjutnya, MAKI telah berkirim surat melalui aplikasi WA kepada Kapuspenkum Kejagung selaku Ketua Tim Penerima Aduan Satgas 53 dengan Nomor : 01/MAKI.J/I/2021.
“Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 77 Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi, setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk,” tandas Boyamin.
Menurutnya, hal itu jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan dan peraturan perundangan lain yang berlaku.
Karena itu Boyamin berharap, agar Jaksa Agung melalui 53 Satgas yang baru saja dilantiknya dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Satgas ini kan mempunyai kewewenangan untuk melakukan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya.
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan terkait laporan MAKI.
Bahkan saat dihubungi melelui telephone genggamnya juga belum diangkat. Tidak seperti biasanya, Puspen selalu memberikan komentar apabila ada pelaporan terkait pengawasan internal tersebut. Oisa