Dua Utang Kasus Besar Harus Dituntaskan Kapolri Menjelang Pensiun

by
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan kalau Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis masih memiliki dua utang kasus besar yang belum tuntas jelang masa pensiun yang tinggal menghitung hari. Dua kasus besar itu ialah pembantaian satu keluarga di wilayah Sigi, Sulawesi Tenggara oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok di tol Jakarta-Cikampek.

Demikian disampaikan Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melalui keterangan resminya yang diterima media, Selasa (5/1/2021).

Neta mengatakan, masa pensiun Jenderal Idham Azis tinggal 20 hari lagi. Jika kedua kasus besar yang dimaksudnya tidak bisa dituntaskan, sepertinya Kapolri baru akan mewarisi dua utang besar yang ditinggalkan Kapolri Idham Azis tersebut.

“Dan, tentunya itu tidak akan mudah untuk diselesaikan oleh Kapolri baru,” katanya.

Menurut Neta, belum tuntasnya penanganan perkara Sigi dapat menjadi satu kegagalan jenderal polisi berbintang empat itu dalam pucuk pimpinan Polri. Mengingat, Idham juga merupakan mantan petinggi di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan dikenal sebagai tokoh yang piawai dalam menangani perkara terorisme.

“Pelaku diduga adalah MIT pimpinan Ali Kolara yang beranggota hanya 14 orang. Tapi sudah 35 hari pelakunya belum juga tertangkap oleh jajaran kepolisian,” ucap dia.

Untuk itu, Neta mengingatkan, agar Idham dapat segera meringkus kelompok teroris itu jelang bergantinya tongkat kepemimpinan. Pasalnya, kata dia, hal itu dapat menjadi hadiah pensiun Idham yang juga merupakan mantan Kapolda Sulteng tersebut.

Kemudian, kata Neta, kasus terbunuhnya enam anggota Lasar FPI yang masih menjadi kontroversi itu juga perlu untuk segera dituntaskan.

“Kedua kasus ini menjadi warisan Idham Azis untuk Kapolri baru yang bukan mustahil bisa menjadi masalah baru yang rumit, yang membuat kepercayaan publik terhadap Polri makin negatif,” kata dia menjelaskan.

Neta mendesak agar Kapolri segera mengkonsolidasikan jajaran kepolisian di bawahnya untuk menuntaskan kasus-kasus itu sesegera mungkin.

Sebagai informasi, masa bakti Idham Azis akan berakhir pada 1 Februari 2021. Aturan mewajibkan presiden mengirim nama pengganti ke DPR paling lambat 20 hari sebelum masa jabatan kapolri sebelumnya habis. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *