Kapolda Kalsel: Seluruh Jajaran Tidak Diam, Akan Kami Tindak Semua Kejahatan yang Ada

by

BERITABUANA.CO, BANJARMASIN– Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap narkoba jenis Sabu seberat 84 Kilogram dan 30.000 butir ekstasi.

Dalam pengungkapan ini juga turut diamankan seorang tersangka berinsial HE alias H (26) warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur.

Tersangka diringkus pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 22.45 WIB di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung setelah Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, melakukan Undercover Buying dan Control Delivery terhadap tersangka selama 2 pekan sejak tanggal 4 hingga 15 Desember 2020.

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Rikwanto yang mendengar keberhasilan tersebut memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Bahkan, Kapolda mendatangi langsung Mapolresta Banjarmasin dan merilis hasil pengungkapan kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi atas pengungkapan Narkoba jaringan antar Provinsi ini, dan kami sampaikan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dan seluruh jajaran tidak tinggal diam, kami akan menindak segala kejahatan yang ada,” tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto Kamis kemarin sebagaimana dikutip dari laman Bidang Humas Polda Kalsel.

Kapolda menuturkan, keberhasilan Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin dalam membongkar jaringan antar Provinsi ini adalah yang ke dua setelah sebelumnya pada awal November juga berhasil menggagalkan 42, 9 kilogram Narkoba yang terdiri dari 35,7 Kilogram Sabu dan 30.000 butir Pil Ekstasi.

Karenanya, Kapolda mengingatkan jajarannya untuk selalu waspada agar terus melakukan tindakan hukum khususnya kejahatan yang mendapatkan perhatian luas.

“Sesuai dengan arahan saya, dimasa Pandemi Covid-19 ini agar terus melakukan upaya tindakan hukum. Khususnya kejahatan yang mendapatkan perhatian luas publik seperti Narkotika, kejahatan jalanan, curas, curat dan curanmor serta kejahatan yang berkaitan dengan Covid-19 penimbunan alat kesehatan, serta sembako,” ungkap Irjen Rikwanto.

“Saya ingatkan kepada pelaku tindak pidana di Kalimantan Selatan bahwa anggota Polda Kalsel tidak tidur kami akan terus mengungkap, menindak, mengejar, siapa saja pelaku kejahatan yang coba-coba melakukan tindakan pidana yang menjadi perhatian luas,” tegas Alumni Akpol 1988 ini.

Kapolda menambahkan, dengan tertangkapnya tersangka tersebut, pihaknya dinilai berhasil menyelamatkan 1.290.000 jiwa dari bahaya narkoba, dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fadl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *