HRS dan Lima Tersangka di Cegah ke Luar Negeri

by
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencekalan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Termasuk 5 anggotanya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, surat pencekalan dikirimkan sejak Senin (7/12/2020) dan berlaku untuk 20 hari kedepan untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.

“Penyidik Polda Metro Jaya telah membuat surat pencekalan kepada Muhammad Rizieq Shihab ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI selama 20 hari. Surat pencekalan ini sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, Argo menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan yang sama kepada lima tersangka lainnya soal kasus yang sama.

Kelima tersangka itu adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

“Kemudian penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan untuk pencegahan ke luar negeri seperti yang pertama,” ungkap Argo.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *