Lebih dari 50 Advokat KAI Dikukuhkan di Wilayah Hukum PT Jabar di Hotel Aquila

by
ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, BANDUNG – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto memimpin sidang terbuka dengan agenda Pengangkatan Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Menurut Vice Presiden KAI, Henry Indraguna mengatakan ada sebanyak 50 orang lebih Advokat dikukuhkan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Bandung. Prosesi pengucapan sumpah terhadap 50 orang lebih advokat KAI ini, berlangsung dengan penuh khidmat.

“Selamat datang peserta Advokasi yang baru, persiapkan diri dan mental anda serta percaya diri,” kata Henry dilokasi, Selasa (8/12/2020).

Lanjut Henry, sesuai dengan tradisi penyumpahan advokat KAI di PT Bandung, mereka harus mengucapkan sumpah, terutama yang beragama Islam, lafal sumpahnya sebagai berikut:

DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH:

“Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.”

Sumpah merupakan kewajiban konstitusi seorang advokat sebelum menjalankan profesinya. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU Advokat No.18 tahun 2003.

“Advokat dituntut untuk lebih profesional dan senantiasa menambah pengetahuan melalui pendidikan lanjutan untuk menghadapi kasus. Advokat harus lebih profesional menjawab tantangan zaman dan kita harus senantiasa menambah pengetahuan,” ujar Henry.

Advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kongres Advokat Indonesia, tidak boleh melanggar kode etik serta tidak boleh melanggar sumpah Kongres Advokat Indonesia.

Henry mengucapkan selamat dan semoga semua menjadi advokat yang benar-benar profesional, selamat bekerja dan semoga sukses. (Rls/Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *