Antisipasi Cuaca Ekstrim, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

by
Kapal KPLP bersiap membantu setiap kapal yang tengah mengalami musibah di perairan Indonesia..

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan terjadinya cuaca ekstrem pada 7 sampai 14 Desember 2020 di hampir seluruh perairan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia dalam tugas dan wewenangnya terkait keselamatan pelayaran.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad kepada beritabuana.co di Jakarta, Selasa (8/12/2020) menyatakan Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan.

“Cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi bervariasi, mulai dari gelombang sangat tinggi dengan ukuran 4 sampai 6 meter, gelombang tinggi berukuran 2,5 sampai 4 meter, dan gelombang sedang berukuran 1,25 sampai 2,5 meter akan terjadi di beberapa perairan di Indonesia,” ungkap Ahmad.

Oleh karena itulah, jelasnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya musibah kecelakaan kapal sebagai dampak cuaca ekstrem tersebut.

“Kami ingatkan kembali kepada seluruh Syahbandar untuk senantiasa melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap harinya melalui website BMKG dan menyebarluaskan hasil pemantauan tersebut dengan cara membagikan kepada pengguna jasa dan memajangnya di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang,” tutur Ahmad.

Dikatakan, apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi cuaca yang membahayakan keselamatan pelayaran, para Syahbandar dapat menunda menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Untuk faktor ini tidak ada pengecualian, Syahbandar menunda memberikan SPB jika cuaca tidak memungkinkan untuk kapal diberangkatkan. Kapal hanya dapat berangkat apabila kondisi cuaca di sepanjang periaran yang akan dilayari sudah aman untuk berlayar,” tegas Ahmad.

Ahmad menambahkan, Syahbandar juga diinstruksikan untuk mengawasi kegiatan bongkar muat barang secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, memastikan muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik.

“Instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB maupun saat tengah berlayar,” tutup Ahmad. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *