Polda Jatim Tetapkan AD Sebagai Tersangka Kasus Pengepungan Rumah Ibunda Menkopolhukam

by

BERITABUANA.CO, SURABAYA– Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka inisial AD terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana dan melakukan kekerasan.

Warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur itu pun akan dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain mengamankan tersangka, juga ikut diamankan barang bukti berupa jacket Jumper warna abu-abu bertuliskan “AHHA”,,celana panjang Levis warna biru merk Quick Silver, kaca nata hitam bertuliskan “RB”,,1 buah flash disk berisi rekaman bukti rekaman yg berdurasi 6 menit 37 detik dan 6 menit.

“Pelaku pada tanggal 1 Desember 2020 pukul 14.10 WIB, didepan pintu pagar rumah tempat tinggal Ibu Hj Siti Khotijah (Ibunda dari Menkopolhukam) di Jalan Dirgahayu No. 109 Kel Bugih Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat memaparkan kronologis dalam acara Konferensi Pers, Sabtu (5/12/2020).

Sehingga, lanjut Kapolda hal itu menyebabkan kedaruratan kesehatan dengan cara berteriak mengatakan: ‘Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!,” papar Kapolda seraya menambahkan bahwa keterangan pers dilaksanakan bersama Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto. (Fadl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *