Jaksa Agung : Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar yang Tidak Berintegritas

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, dirinya tidak butuh jaksa yang pintar tapi tak memiliki integritas. Namun korps Adhyaksa ini sangat membutuhkan jaksa yang pintar, tetapi juga berintegritas.

“Untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar yang tidak berintegritas, tapi saya butuh jaksa yang pintar dan berintegritas,” tegasnya saat melantik 30 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang berlangsung secara virtual, di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Selanjutnya, Burhanuddin juga meminta kepada 30 anggota Satgassus agar bisa memenuhi ekspektasi masyarakat terkait penanganan perkara pidana umum secara cermat dan teliti. Jaksa Agung berharap adanya Satgassus ini, jajaran Pidum akan dapat bekerja lebih cepat, efisien serta lebih efektif dalam menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana umum.

“Ekspektasi saya terhadap saudara sekalian sangat tinggi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum, oleh karena itu jangan kecewakan saya,” tegasnya.

Pada bagian lain, Burhanuddin juga mengucapkan selamat bertugas kepada 30 anggota Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Umum yang terpilih ini. Burhanuddin mengingatkan agar para anggota satuan tugas ini mampu mengerjakan tugasnya dengan sungguh-sungguh.

“Segera laksanakan tugas dengan kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kejujuran, dan penuh rasa tanggung jawab. Ingatlah, sumpah dan janji yang pernah kita ucapkan saat dilantik sebagai Jaksa untuk senantiasa bekerja dan berkarya dengan sepenuh hati. Karena kepada kita lah harapan besar masyarakat pencari keadilan digantungkan. Dan saya yakin bahwa kalian akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab mulia ini dengan sebaik-baiknya,” kata Jaksa Agung menandaskan.

Pelantikan dan sumpah jabatan anggota Satgassus P3TPK ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV- 814/C.4/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV- 839/C.4/11/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pemindahan dari Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Acara pelantikan secara virtual ini juga dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi serta para Jaksa Agung Muda di lingkungan Kejaksaan Agung. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *