BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dua orang artis berinisial ST dan MA, yang ditangkap terkait kasus dugaan prostitusi online tidak tahan oleh polisi, sebab statusnya hanya sebagai saksi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan kemarin ST dan MA malam ditangkap, sekarang sebagai saksi kita hanya punya kewenangan 1×24 jam.
Menurut Sudjarwoko, keduanya bisa kembali dipanggil, jika suatu saat keterangannya dibutuhkan. “Tapi kami juga bisa menetapkan keduanya sebagai tersangka jika ada bukti baru,” katanya.
“Karena barang bukti untuk menjerat semua (saksi) belum lengkap. Apablia nanti sudah lengkap, Minimal dua saja alat buktinya bisa terjerat,” kata Sudjarwoko saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, , Jumat (27/11/2020).
Sementara itu, sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ialah mucikarinya. Sudjarwoko mengatakan kedua mucikari tersebut merupakan sepasang suami istri.
“Tersangka mucikari ini inisal AR (26), pekerjaanya karyawan swasta dan tersangka kedua inisial CA (25),” ungkapnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.(CS)