Politkus PAN Minta TNI Kembali Pada Tupoksinya Sesuai UU 34/2004

by
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tindakan TNI yang mencopot baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FBR) Habib Rizieq Shihab di kawasan Jakarta terus menjadi perhatian publik. Bahkan, Anggota DPR RI  Fraksi PAN Guspardi mengingatkan agar TNI kembali pada tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Kata Guspardi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/11/2020), kalau di cermati  UU TNI 34/2004 kan jelas Tupoksinya, tidak ada itu soal pencopotan atau penegakan. Pada Pasal 5 UU No. 34 Tahun 2004 menyebutkanTNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

“Sementara pada Pasal 7 ayat 2 poin b menjelaskan bahwa tugas dan fungsi TNI di luar operasi militer selain perang dapat membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang,” sebut legislator asal Sumatera Barat itu.

Sehingga, sambung dia, pengerahan prajurit TNI untuk penertipan dan pencopotan baliho-baliho bergambar Habib Rizieq Shibab terasa janggal dan berlebihan. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh prajurit TNI, cukup Satpol PP yang menangani, bereslah itu. Oleh karena itu, sebaiknya TNI tidak perlu terlibat langsung menurunkan atau mencopot baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq disejumlah titik di Jakarta.

“Dan jika benar apa yang di katakan Pangdam Jaya (pak Dudung Abdurachman) bahwa penurunan baliho HRS dilakukan anak buahnya lantaran pihak FPI selalu memasang kembali baliho yang sudah diturunkan Satpol PP dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Itu kan terkait masalah penertiban dan penegakan hukum. Maka  pihak kepolisianlah yang seharusnya turun tangan. Karena hal itu merupakan ranah kepolisian untuk menanganinya,” pungkas Anggota DPR RI Komisi II tersebut.

Sebelumnya, Panglima Daerah Komando Militer Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya) TNI AD Mayjen TNI Dudung Abdurachman angkat bicara soal video viral yang menampilkan sejumlah orang dengan pakaian loreng sedang mencopot baliho HRS di Petamburan. Dudung mengakui bahwa pencopotan itu dilakukan anak buahnya itu atas instruksinya.

Jenderal TNI bintang dua itu juga mengatakan, penurunan baliho HRS dilakukan anak buahnya lantaran pihak FPI selalu memasang kembali baliho yang sudah diturunkan pihak Satpol PP.

“Karena beberapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu. Begini, kalau siapa pun di republik ini, siapa pun, ini negara hukum. Harus taat kepada hukum,” kata Dudung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *