Negara Harus Hadir dalam Menyelesaikan Masalah yang Dihadapi Daerah

by
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya, jadi bila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum, alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

“Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada,” tegas Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Lestari, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah jangan menjadikan upaya pemerintah daerah, yang merupakan perpanjangan tangan negara, menjadi lemah. Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan negara, dimana mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.

“Dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah, jelas Legislator Partai NasDem itu, juga diatur dalam UU no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ujar Rerie sapaan akrab Lestari Moerdijat.

Jadi, tegas Rerie, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Terlepas dari itu, kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat, bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini. Di sisi pemerintah, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan dan untuk masyarakat, harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *