Indonesia Tidak Boleh Diam! Lawan Perbudakan Modern, Tegakkan Daulat Hukum dan HAM

by
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: KWP)

NEGARA tidak boleh abai, dan harga diri bangsa tidak boleh diinjak! Pernyataan keras Anggota Parlemen Malaysia, yang mendesak operasi militer besar-besaran untuk memburu, menahan, dan mengusir pekerja asing secara massal adalah alarm darurat bagi kedaulatan kita.

Penegakan hukum keimigrasian di negara tetangga tidak boleh dijadikan tameng hukum untuk melegalkan praktik eksploitasi dan perbudakan modern terhadap anak-anak kandung Republik Indonesia!

Buka mata kita! Di balik sebutan “pekerja ilegal,” ada 2,5 hingga 3 juta jiwa saudara kita yang kini terancam diburu di Sabah, Sarawak, Johor, Selangor, dan Pahang.

Mereka adalah pahlawan yang memeras keringat di sektor perkebunan kelapa sawit dan konstruksi, dikirim dari tanah-tanah basis rakyat di NTB, Jawa Timur, NTT, Sumatera Utara, dan Riau.

Secara tegas dari kacamata Hukum dan HAM, status ilegal atau undocumented ini bukan murni kesalahan personal pekerja. Ini adalah indikasi kuat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)! Mereka adalah korban sindikat lintas batas. Paspor mereka disita oleh oknum majikan, visa mereka dimanipulasi agar mereka tetap ilegal.

Mengapa sengaja dibuat ilegal? Agar korporasi nakal di sana bisa memeras mereka dengan upah murah di bawah standar minimum, tanpa jaminan sosial, dan tanpa proteksi keselamatan kerja!

Pemerintah Malaysia harus diingatkan bahwa kedaulatan mereka dibatasi oleh instrumen hukum internasional yang telah mereka ratifikasi sendiri:

• Konvensi PBB Mengenai Hak Anak (CRC): Mengharamkan penahanan sewenang-wenang dan pemisahan paksa anak-anak migran dari orang tuanya.

• Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW): Mewajibkan perlindungan mutlak bagi pekerja perempuan dari kekerasan fisik dan seksual selama proses hukum.

• ASEAN Consensus on Migrant Workers: Mandat regional yang mewajibkan perlakuan manusiawi dan penghormatan atas hak keperdataan pekerja migran.

Proses hukum di depo imigrasi tidak boleh diwarnai kekerasan, intimidasi, dan pemerasan yang merendahkan martabat manusia!

Mendukung penuh komitmen ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan secara eksplisit:

“Pekerja migran adalah pahlawan devisa dan patriot sejati yang menopang perekonomian nasional. Perlindungan terhadap mereka adalah tentang kualitas perlindungan yang berkeadilan, jaminan sosial yang optimal, serta menjaga martabat bangsa.”

Maka, selaku Anggota Komisi XIII DPR RI, saya mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera mengeksekusi lima langkah nyata:

Pertama, DIPLOMASI OFENSIF HAK KEPERDATAAN!
Kementerian Luar Negeri RI harus bergerak tegas. Tekan Malaysia agar memaksa seluruh korporasi mereka melunasi sisa upah PMI secara penuh sebelum dideportasi. Status administrasi keimigrasian tidak boleh menghapus hak keperdataan atas keringat rakyat Indonesia!

Kedua, MOBILISASI
LOGISTIK KONTINGENSI!
KPPMI, TNI, dan Polri wajib siaga penuh di pintu perbatasan utama—Nunukan, Entikong, Dumai, dan Batam. Siapkan armada kapal perang TNI-AL dan Pelni untuk menjemput kepulangan massal secara terhormat demi mencegah krisis kemanusiaan di garis depan!

Ketiga, GEMPUR MAFIA TPPO DARI HULU!
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ditjen Imigrasi harus bersihkan internal dan menyikat habis agensi ilegal serta oknum aparat di dalam negeri yang menjadi kaki tangan perdagangan manusia. Potong jalurnya langsung dari tanah air!

Keempat, MITIGASI LAPANGAN KERJA DAN INTEGRASI EKONOMI!
Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, serta Kementerian Pertanian dan Perkebunan harus berkolaborasi menyiapkan lapangan kerja domestik. Manfaatkan keahlian terampil jutaan eks-PMI kelapa sawit ini untuk memperkuat agenda ketahanan pangan, reformasi agraria, dan hilirisasi industri nasional milik kita sendiri!

Kelima, JALANKAN SECARA INTEGRAL UU SATU DATA INDONESIA!
Respons kita atas ancaman Malaysia tidak boleh berbasis emosi, melainkan harus terarah, terukur, dan tepat sasaran. By name, by address, by profession—data akurat adalah senjata utama pertahanan hukum kita!

Rakyat Indonesia bukan komoditas murah yang bisa diperas lalu dibuang begitu saja!

Jika mereka harus pulang, pulangkan dengan terhormat, bawa hak gajinya, dan kita sambut mereka sebagai pahlawan di tanah air yang berdaulat!

Berjuang lebih keras siapkan lapangan kerja dalam negeri!

A luta continua, lanjutkan perjuangan! Fortes Fortuna Iuvat, keberuntungan milik bangsa pemberani!

*Dr. Rieke Diah Pitaloka, S.H., M.Hum* –  (Anggota Komisi XIII DPR RI – Bidang Hukum, HAM, dan Keimigrasian)