BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha meminta supaya TNI kembali ke koridor tugas pokok (Tupoksi) yang diatur dalam Undang-undamg Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Saya hanya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangannya urusan pertahanan,” kata Syaifullah kepada media di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Ia berpandangan, TNI sebagai angkatan bersenjata tidak perlu terlibat dalam urusan instansi lain. Terlebih, mengenai pencopotan baliho di wilayah administrasi DKI Jakarta.
Pasalnya, setiap instansi sudah memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. Kepolisian bertanggung jawab terhadap keamanan.
Sedangkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertanggung jawab terhadap implementasi peraturan daerah dan ketertiban umum. Termasuk mengawasi pemasangan baliho.
“Urusan baliho serahkan kepada Satpol PP,” ujar politikus PPP itu.
Oleh karena itu, kata Syaifullah, keterlibatan TNI dalam unsur keamanan sangat terbatas. TNI terlibat dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme.
“TNI bisa dimintakan bantuan dengan istilah operasi militer selain perang,” pungkasnya. (Jal)