Hari Ini, Polri Panggil Gubernur Anies dan Habib Rizieq Shihab

by
Gubernur DKI Anies Baswedan dan Habib Rizieq.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sama-sama dipanggil Polri, hari ini (Selasa, 17 November), akibat dugaan pelanggaran pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka kemungkinan besar, Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab akan dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam peraturan undang-undang tersebut memuat ancaman hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *