Dua Warga Wonosobo Diciduk Ditreskrimsus Polda Kalsel Usai Bobol Pulsa Puluhan Juta

by

BERITABUANA.CO, BANJARMASIN- Kapolda Kalsel Irjen Pol. Drs. Nico Afinta, menggelar Press Release Pengungkapan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Lobby Mapolda Kalimaantan Selatan, Kamis (12/11/2020) kemarin.

Dengan didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, dan Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap A (25) dan T (29) warga Wonosobo, Jawa Tengah, pelaku peretasan sistem usaha pengisian pulsa di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedua pelaku yang berdomisili di Provinsi Jawa Tengah ini berhasil ditangkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan dibackup oleh Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara dan Resmob Sat Reskrim Polres Cilacap.

Dalam kesempatan itu, Irjen Nico Afinta juga menceritakaan kronologis penangkapan kedua pelauku. Menurutnya, kasus ini terungkap dari adanya laporan warga bernama Imanuddin selaku Pekerja di usaha Counter Pulsa ‘Duta Pulsa’ yang dibobol oleh kedua pelaku dengan sistem aplikasi Add-On Digipos Best Software hingga mengalami kerugian sebesar Rp 57.000.000.

Pengungkapan kasus ini sendiri, lanjut Irjen Nico berawal pada hari Rabu 5 Agustus 2020 pukul 11.00 Wita, saat Pelapor berada di tempatnya bekerja di Counter Pulsa ‘Duta Pulsa’ di Jalan A. Yani Km.1 Kecamatan Pelaihari, dan melakukan pemeriksaan saldo pada aplikasi android DigiPos melalui akun yang dimilikinya.

Setelah membuka aplikasi tersebut, Pelapor melihat saldo pulsa yang awalnya Rp 180.000.000, sudah berkurang menjadi Rp 123.000.000, padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksi.

Pelapor pun kemudian melakukan pemeriksa laporan transaksi, ternyata terdapat 57 kali transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor Handphone yang berbeda. Saat dilakukan pengecekan ternyata ada orang yang tidak dikenal melakukan peretasan ke dalam aplikasi tersebut sehingga dapat melakukan transaksi tanpa sepengetahuan sang pemilik Akun.

Kapolda yang memimpin press release tersebut menerangkan bahwaa modus operandi para pelaku dimana Pelaku T (29) berperan melakukan serangan / penetrasi terhadap aplikasi Add-On Digipos dengan cara decompile / ekstraksi aplikasi Add-On Digipos Korban dengan mengggunakan tools dnspy untuk mendapatkan ID Password Publik yang digunakan oleh aplikasi, kemudian melakukan scanning / pemindaian port gunakan tools nmap yang juga digunakan oleh aplikasi.

“Setelah mendapatkan ID Password Publik dan port tersebut, Pelaku T (29) dengan aplikasi buatan melakukan proses auto transfer pulsa dari Add-On Digipos Korban ke Kartu Sim penampungan yang sudah disiapkan oleh Pelaku A (25),” katanya sebagaimana dikutip dari TribrataNews Polda Kalsel.

Dalam melakukan kejahatan hacking tersebut, sambungnya, para Pelaku telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 205.000.000.

Kapolda pun menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila membeli pulsa diharapkan dapat membeli di toko/penjual yang telah mempunyai verifikasi agar terhindar dari kasus pembobolan bermodus penarikan pulsa.

Selain mengamankan kedua Pelaku, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari Pelaku A (25) 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 buah Tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 unit perangkat Komputer, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy S9 warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan pulsa, 60 pcs Kartu perdana Telkomsel, 1 unit Modem pool, 1 lembar Slip setoran Bank Bukopin tanggal 22 – 09 – 2020 sebesar Rp 25.524.000, Uang tunai sebesar Rp 49.000.000, dan Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000.

Sementara dari Pelaku T (29), petugas juga menyita barang bukti diantaranya 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 unit Handphone merk Realme 5s warna biru, 1 unit perangkat Komputer, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah modem / router WIFI warna putih, dan Uang tunai sebesar Rp. 17.000.000.

Akibat perbuatannya, kedua Pelaku ini pun dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp.600.000.000. (Fadl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *