Kejaksaan Tuntaskan 100 Lebih Perkara Tipiring Secara Restoratif

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sudah lebih dari 100 kasus tindak pidana ringan (Tipiring) di seluruh Indonesia yang telah diselesaikan secara restoratif.

“Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai, terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele,” kata Burhanuddin dalam pernyataannya, di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, hal itu tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah dia ditandatangani pada 21 Juli lalu, dan telah menyelesaikan 100 lebih kasus tindak pidana ringan di Tanah Air.

Dijelaskan, dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 menyebutkan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pernyataan mengenai penyelesaian restoratif juga sempat disampaikan Burhanuddin saat menjadi “keynote speaker” webinar bertema “Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan” yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan pada Rabu (14/10) lalu.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *