Hayono Isman: Klaster Koperasi-UMKM dalam UU Ciptaker, Buka Peluang Kerja

by
Sekretaris Dewan Pakar Partai NasDem, Hayono Isman.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman menyatakan, Omnibus Law Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). bertujuan untuk membuka peluang lapangan kerja yang seluas-luasnya, karena UU ini dirancang untuk mempermudah investasi. Dengan investasi yang masuk, maka peluang kerja otomatis akan besar.

“Jadi, anggapan bahwa UU Ciptaker ini merugikan pekerja atau buruh justru keliru,” kata Hayono  Isman ketika membuka seri ke-3 Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pakar Nasdem yang membahas “Klaster  Koperasi dan UMKM dalam UU Ciptaker” di Jakarta, Jumat (16/10/2020) kemarin.

Hayono menyebutkan, melalui regulasi baru Koperasi dan UMKM, lapangan kerja diharapkan lebih terwujud, apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak pekerja yang terkena PHK dan mencari lapangan kerja baru.

“UMKM dan koperasi dapat menampung mereka. Ini yang kurang dipahami banyak kalangan, juga oleh mahasiswa dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Pada sesi akhir menjelang penutupan FGD, Hayono mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Kepala Negara yang sangat menghayati  kehidupan masyarakat banyak, terutama nelayan, petani, dan perajin. Sebenarnya apa yang dipikirkan dan sering diucapkan Presiden mengenai kehidupan rakyat, itu mestinya bisa dinaungi dalam koperasi dan UMKM.

“Sayangnya, sampai saat ini koperasi masih dianggap pecundang, dan maaf, sering disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan sendiri, bukan untuk kepentingan bersama. Ini tantangan bagi Menteri Koperasi dan UMKM untuk menjadikan koperasi bukan sebagai kumpulan orang pecundang,” ujar Hayono.

Lebih lanjut dikemukakan mantan Menpora era Orde Baru ini, pihaknya berharap dengan disahkannya UU Ciptakerna, yang  memuat aturan baru mengenai koperasi dan UMKM, maka koperasi bukan lagi menjadi kumpulan orang pecundang melainkan mereka yang diberdayakan menjadi kumpulan orang-orang yang sukses, seperti koperasi di negara maju.

“Jadi, kita harus mengubah citra atau image koperasi, bukan lagi sebagai perkumpulan orang yang selama ini distigma selalu meminta bantuan pada pemerintah, tetapi koperasi harus menjadi perkumpulan orang-orang yang tangguh untuk kemajuan bersama,” kata Hayono.

Dewan Pakar Partai Nasdem menggelar FGD seri ke-3  membedah Klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK dengan menampilkan narasumber Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UMKM, Hanung Harimba Rachman,  Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan serta Dubes RI untuk Tanzania Prof. Ratlan Pardede.

FGD seri ke-3 dipandu oleh Dr Rino Wicaksono dan dihadiri, Ketua Dewan Pakar yang juga  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid  eks Dubes Ri di Bulgaria, pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi profesonal pertanahan  dan diiukti  16  Anggoa Dewan Pakar secara hybrid, di lokasi dan via zoom.

Sependapat dengan Hayono Isman, Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan mengatakan, Presiden Jokowi punya pikiran dan pandangan yang sangat luas dan jauh ke depan. Karena itu Beliau memikirkan bagaimana kemajuan ekonomi  rakyat.

“Untuk mewujudkan keinginan itu, Presiden memang tidak bisa bekerja sendir, harus didampingi tim yang sejalan,dalam hal ini Menteri Kabinet yang berfikir danbekerja keras mewujudkan itu. Nah, dengan adanya UU Ciptaker ini Menkop-UMKM dapat  memajukan koperasi dan UMKM,” katanya.

Habib mengingatkan, regulasi baru yang memudahkan bagi pendirian dan perizinan  koeprasi dan UMKM harus diimplementasikan dalam PP dan aturan lain agar mudah diterapkan di lapangan.

“Di samping itu perlu oembimbingan danjuga pengawasan, jika dilepas seperti sekarang, maka tidak akan maju,” kata Habib.

Mempermudah dan Melindungi

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop-UMKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan esensi klaster Koperasi dan UMKM dalam UU Ciptaker ini yang pada intinya memberi kemudahan dan memberi perlindungan baik bagi usaha koperasi maupun UMKM, terutama kemudahan dalam pendirian badan usaha, perizinan.

Dalam diskusi juga berkembang usulan agar biaya pendirian akte baik koperasi maupun UMKM di notaris agar diturunkan semurah mungkin. Selain itu laporan pajak juga dipermudah pengisiannya. Artinya, harus ada semangat untuk mengandeng para notaris dan Ditjen Pajak.

Begitu juga Prof. Ratlan Pardede mengatakan, UU CK, khususnya mengenai klaster Koperasi dan UMKM diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik koperasi di Tanah Air dan UMKM.

“UU Ciptaker ini harus mampu meningkatkan kinerja dan daya saing koperasi dan UMKM ke depan, karena itu dibutuhkan aturan turunan yang jelas dan rinci yang membela kepentingan koperasi dan UMKM,” kata Ratlan.

Menurut Ketua Dewan Pakar  Partai Nasdem, Siti Nurbaya seri FGD akan berlanjut, sesuai dengan klaster-klaster dalam UU Ciptaker ini. Langkah ini ditempuh untuk merespon keinginan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh agar Nasdem  memberikan masukan secara detil untuk pembuatan aturan turunana UU Ciptaker, baik Peratura Pemerintah maupun regulasi lainnya agar implementasi UU Ciptaker nanti lebih mulus, di samping meluruskan berbagai anggapan keliru masyarakat soal UU Ciptaker ini.

“Dari Dewan Pakar akan kami serahkan ke Ketua umum dan selanjutnya Ketua umum akan menyampaikan pokok pikiran dan masukan-masukan  Nasdem ini kepada Pemerintah,” ujar Siti Nurbaya. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *