Komisi XI Apresiasi Kebijakan OJK pada Program PEN

by
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari F-PPP, Amir Uskara.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi XI DPR RI mengapresiasi berbagai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkontribusi pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi virus corona atau Covid-19 berlangsung. Selain telah berhasil menciptakan stabilitas sektor keuangan dari stimulus fiskal dan moneter yang bersifat pre-emptive, OJK juga diminta terus melakukan berbagai pengembangan yang bisa membantu perekonomian nasional.

Apresiasi ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI di Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/10/2020) kemarin.

“Memang sudah banyak hal-hal yang sudah dilakukan oleh OJK. Itu harus jujur, kami akui dan kami mengapresiasi hal tersebut. Tapi tidak cukup itu saja, perlu dilakukan improvisasi untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk peningkatan penularan Covid-19, yang bisa mempengaruhi kegiatan perekonomian,” katanya.

Amir menjelaskan, OJK telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lain. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar. Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK diiringi kebijakan pemerintah melalui subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum.

Disamping itu, lanjut Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI ini, OJK juga akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang seiring dan sinergi dengan kebijakan pemerintah dan BI. Jelasnya.

“OJK ke depan harus cepat menjemput bola. Jadi tidak boleh diam saja menunggu masukan, keberatan atau menunggu komplain, tapi harus cepat tanggap dengan situasi yang berkembang dinamis. Ini penting terutama terhadap sentra-sentra industri. Sehingga banyak tenaga kerja yang direkrut, juga lebih banyak orang yang melakukan usaha,” ujar Amir.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI Nurhaida memaparkan, sejak awal pandemi Covid-19, OJK dengan cepat telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus. Langkah ini demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan untuk membantu masyarakat yang terdampak dari pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

OJK bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan LPS terus berkoordinasi dan ambil bagian dalam menggerakkan roda perekonomian dalam kerangka PEN. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan kemampuan bayar debitur karena menurunnya demand selama Covid-19 sehingga dapat menurunkan kualitas aset Bank.

Penurunan kualitas aset ini kemudian dapat berpengaruh terhadap beban pencadangan, termasuk kemampuan bank membentuk pencadangan, yang mana pembentukan pencadangan ini integral dengan rentabilitas dan permodalan Bank. Oleh karena itu OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03 Tahun 2020.

Poin dari peraturan tersebut yaitu, bagi LJK, restrukturisasi bagi kredit terdampak Covid-19 dilakukan dengan penetapan kualitas kredit langsung menjadi lancar, sehingga perbankan tidak perlu membentuk pencadangan khusus yang seharusnya dibentuk akibat penurunan kualitas aktiva. dana yang seharusnya digunakan untuk membentuk pencadangan dapat diputar kembali ke pasar maupun memenuhi kewajiban bank jatuh tempo.

Selanjutnya, untuk meringankan beban debitur, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Subsidi Bunga. Dimana OJK berperan dalam menyediakan data debitur terdampak Covid-19 ke dalam SIKP Kemenkeu. Di Makassar sendiri, OJK telah menggandeng DJPb Sulawesi Selatan untuk mengadakan sosialisasi teknis pemberian subsidi bunga kepada BPR dan BPD se-Sulampua melalui aplikasi zoom dan pendampingan melalui aplikasi WhatsApp group, sehingga realisasi kebijakan subsidi bunga tercapai dengan baik. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *