Berita Viral, Polisi Tangkap Pelaku Pecabulan Anak di Bawah Umur di Jombang

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap PBA (39) pelaku kasus pencabulan dan atau penculikan anak di bawah umur, pada Selasa 8 September 2020, di Jl. Kebon Kosong, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.

“Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur, tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari terhitung sejak 8 September 2020 sampai 30 September 2020. Pada saat anak korban berada dalam kekuasaan pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (5/10/2020).

Ini dia pelaku pencabulan anak dibawah umum yang akhirnya dicokok Polisi. (Foto: Min)

Menurut Yusri, sebelum kejadian hilangnya korban pada 8 September 2020, pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu ditempat pelaku.

Pada 8 September 2020 pelaku melihat korban sedang sendirian di Danau Sunter, pelaku yang hendak pulang selepas berdagang bakso. Kemudian mengajak korban ke kost milik pelaku dan memberikan imbalan uang Rp 50.000 kepada korban, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku.

“Setelah korban berada di kosan milik pelaku, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” terang Yusri.

Selanjutnya, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak tentang adanya laporan dugaan tindak pidana penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menyampaikan ada 3 hal.

“Pertama, proses penculikan dan pencabulan yang dilakukan pelaku sebanyak 14 kali persetubuhan selama 23 hari, sejak 8 September 2020. Di daerah Sunter pelaku melakukan pesetubuhan sebanyak 3 kali,” ucap Calvin.

Kedua, pelarian pelaku membawa korban ke Boyolali selama 1 minggu. Selama di Boyolali pelaku menjadi penjual bakso. Kemudian untuk lari ke Jombang, pelaku menjual gerobak bakso seharga Rp 500 ribu.

“Ketiga, pelarian pelaku ke Jombang selama 2 minggu dan ahli profesi menjadi pedagang tahu Sumedang. Akibat berita viral terkait anak hilang dan penjualan gerobak bakso yang identik. Polisi menangkap pelaku di Jombang,” tegas Calvin.

Tersangka dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *