Revisi UU Kejaksaan Perkuat Integritas Penegakkan Hukum

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang saat ini tengah bergulir di DPR RI dinilai sebagai sarana yang tepat untuk memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia.

Demikian pendapat pakar hukum pidana, Prof. Dr. Amiruddin dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho menyikapi pelaksanaan Revisi Undang-Undang Kejaksaan tersebut, Senin (05/09/2020) yang dihubungi secara terpisah, di Jakarta.

Menurut Amiruddin, revisi Undang-Undang Kejaksaan suatu keharusan, keniscayaan untuk memperkuat institusi kejaksaan yang selama ini diragukan integritasnya.

“Dengan pengesahan RUU Kejaksaan, integritas kejaksaan akan semakin kuat di mata masyarakat,” kata Amiruddin yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dikatakan, setelah mencermati kewenangan di tubuh kejaksaan yang ada saat ini cukup terbatas. Jauh berbeda dengan muruahnya sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka.

“Karena kewenangan itu (penanganan perkara secara menyuluruh-red) ada sejak awal lahirnya kejaksaan. Namun kewenangan yang ada sekarang, malah dipersempit,” ujarnya.

Bila ingin melihat hukum lebih ditegakkan, lanjut Amiruddin, sudah selayaknya negara mengesahkan revisi Undang-Undang Kejaksaan No 16 Tahun 2004. Karena 16 tahun lamanya, kejaksaan hanya berwenang mulai tahap penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan saja.

“Jadi kalau institusi itu mau diperkuat, perkuat dari sisi kewenangan dalam penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai eksekusi. Jangan malah memberikan kewenangan yang setengah-setengah,” katanya.

Meski demikian, Amiruddin menganggap bahwa revisi UU Kejaksaan dipastikan tidak akan mengambil alih kewenangan instansi lain. Fungsi penyidikan yang berjalan selama ini akan tetap berjalan. Hanya saja, perlu adanya pengaturan mekanisme penanganan perkara agar kepastian hukum bagi masyarakat tetap tumbuh.

“Intinya jangan sampai muncul egois sektoral sesama penegak hukum, tentunya (dalam proses penanganan perkara) harus tetap bersinergi,” tandasnya.

Sedangkan Hibnu Nugraha mengatakan, revisi Undang-Undang Kejaksaan justru untuk perbaikan kedepan. Penguatan lembaga dalam rangka merespons dinamika kejahatan yang berkembang sekarang ini serta merespons hubungan antara penegak hukum yang ada saat ini.

“Yang namanya suatu revisi undang-undang itu prinsipnya untuk menguatkan kewenangan yang mungkin belum tersurat di dalam undang-undang yang bersangkutan,” kata Hibnu Nugraha yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Selain itu, lanjutnya, revisi terhadap suatu undang-undang bisa juga untuk menambah kewenangan yang sebelumnya belum diatur dalam undang-undang tersebut.

“Jaksa di dalam sistem peradilan pidana itu adalah sebagai pengendali perkara atau asas ‘Dominus Litis’, rupanya di Undang-Undang Kejaksaan ini ingin dipertegas, diperkuat,” katanya.

Menurutnya, hal itu perlu diperkuat karena Jaksa merupakan pihak yang bertanggung jawab di persidangan, sehingga ketika suatu perkara belum siap atau belum cukup berdasarkan versi Jaksa, Kejaksaan ingin punya kewenangan pemeriksaan tambahan.

Ia mengatakan hal itu disebabkan selama ini pemeriksaan ada di polisi sehingga ketika dilimpahkan, jaksa tinggal pemberkasan saja.

“Lha ternyata ketika dalam pemberkasan masih kurang, Jaksa ingin ada suatu pemeriksaan ulang,” jelasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *