BERITABUANA.CO, JAKARTA– Sempat beredar bahwa Presiden Jokowi akan menetapkan dua wakil (Wamen) menteri yakni Wamen Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang akan mendampingi Ida Fauziyah dan Wamen Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) yang akan mendampingi Teten Masduki.
Wamen yang dimaksud sebagaimana beberapa kementerian lain yang lebih dahulu memiliki posisi Wamen seperti Kementerian BUMN, Kemenlu, Kemenku, Kemenag, dan Kemendesa PDTT.
Sementara itu, beredar, untuk posisi Wamen Ketenagakerjaan, diputuskan Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.
Sedabgkan, untuk jabatan Wamen Koperasi dan UKM, ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Namun, tidak berlangsung lama, isu pengangkatan wamen dibantah oleh Mensesneg Pratikno. Sebab, lanjut Pratikno, pengangkatan wamen bukan melalui Perpres melainkan Keppres.
“Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020),” kata Pratikno lewat keterangannya, Minggu (4/10/2020).
Pratikno menuturkan, dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tetapi, pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres.
“Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tgl 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,” tutupnya. (006)