Tok ! DPR Sahkan UU Bea Materai Baru

by
Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (29/9/2020). UU baru ini sebagai pengganti UU Bea Materai tahun 1985, untuk peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan negara dari pajak, khususnya bea materai.

Dengan demikian, akan memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional ditengah pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk penanganan Covid-19.

“Pengesahan RUU Bea Materai ini akan sangat bermanfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan tata kelola Bea Materai, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam kata sambutannya.

Dasar hukum pemungutan Bea Materai selama ini adalah UU Nomor 13 tahun 1985 yang berlaku sejak 1 Januari 1986 dan belum pernah mengalami perubahan. Sementara, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam lebih 3 dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik dibidang ekonomi, hukum, sosial dan teknologi informasi.

“Pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap UU Bea Materai guna melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan Bea Materai dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Sri Mulyani.

Dalam UU baru ini antara lain memuat pengaturan perluasan objek Materai, penyesuaian tarif, batas nilai nominal dokumen yang dikenai Bea Meterai, juga pengaturan penggunaan meterai elektronik dan meterai bentuk lain selain meterai tempel. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *