Tersangka Dugaan Pelecehan dan Pemerasan Terkait Hasil Rapid Test di Bandara Soetta Ditangkap

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat menyampaikan dugaan pelecehan dan pemerasan yang dilakukan tersangka di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap EFYS (35) atas kasus viral pengaduan korban LHI (23) di media sosial terkait dugaan pelecehan dan pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka EFYS diamankan di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Jumat 25 September 2020.

“Korban pada Minggu 13 September 2020, melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Nias, Sumatera Utara, dengan menggunakan maskapai yang ada di Terminal 3 Bandara Soetta, belum memiliki Surat Hasil Non Reaktif Rapid Test sebagai syarat menjadi Penumpang Moda Transportasi Udara,” ujar Yusri di lokasi, Senin (28/9/2020).

Menurut Yusri, karena korban belum memiliki Surat Hasil Non Reaktif Rapid Test berniat untuk melakukan Rapid Test di Fasilitas yang disediakan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Pada saat dilakukan Rapid Test, tersangka memberitahukan kepada korban bahwa muncul hasil reaktif (tidak diperlihatkan hasil resminya), akan tetapi yang melakukan rapid test atau tenaga kesehatan yang dalam hal ini tersangka menawarkan kepada pengadu untuk merubah hasil test,” papar Yusri.

Lanjut Yusri, dengan berbagai pertimbangan termasuk limit waktu keberangkatan, korban kemudian meng-iya- kan tawaran tersangka memberikan uang sejumlah Rp 1.400.000 (transfer e Banking). Disertai tindakan yang menurut pengadu sebagai tindakan pelecehan korban pada Jumat 18 September 2020. Kemudian korban memposting apa yang dialami melalui media sosial Twitter dan dugaan tindak pidana ini ditangani oleh Sat Reskrim PolresTa Bandara Soetta.

Tersangka berniat untuk melarikan diri, dibuktikan dengan menjual handphone untuk membiayai tersangka dan teman wanitanya yang melakukan perjalanan darat (menggunakan bus umum) dari Jakarta menuju ke Balige, Sumatera Utara.

“Tersangka mulai 18 September 2020, pada saat viralnya kejadian menonaktifkan semua media sosial milikinya, dan tersangka melakukan perjalanan darat menujuh Sumatera Utara,” kata Yusri.

Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 267 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *