Kuasa Hukum Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ahmad Ramzy kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan polisi yang dibuat tanggal 17 Mei 2020 atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

“Alhamdulillah, hari ini kita secara resmi mencabut laporan polisi yang saya buat tanggal 17 Mei 2020, dan saya sudah tanda tangani pencabutan laporan polisinya,” kata Ramzy ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).

Ramzy mengaku, pencabutan laporan polisi dikarenakan kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Pertimbangannya, kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi,” ujarnya.

Ramzy mengingat kedua tersangka ini berstatus perempuan dan sudah lanjut usia, maka atas pertimbangan Pak Basuki untuk mencabut laporan tersebut.

“Berikutnya kedua tersangka ini perempuan dan sudah ada yang lanjut usia, makanya pertimbangan pak Ahok untuk mencabut laporan ini. Jadi kedua tersangka saya jembatani mereka minta ketemu dengan pak Basuki,” tuturnya.

Diakui Ramzy, kedua tersangka ini juga sudah bertemu dengan Basuki Tjahaja Purnama dan meminta maaf lansung menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi.

“Mereka mengaku terbawa dengan berita-berita ataupun komentar-komentar di media sosial, sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik keluarga pak Basuki Tjahaja Purnama,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Pada 17 Mei 2020 Ahok melalui pengacaranya melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka yakni KS dan EJ. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka tergabung dalam komunitas Veronica Lover. Veronica sendiri merupakan mantan istri Ahok.

Kedua perempuan itu mengunggah dan mengedit gambar dan tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik Ahok.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara di bawah empat tahun. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *