Kapolres Madiun Musnahkan Barang Bukti Perkara

by
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono Bersama Forkopimda Kabupaten Madiun Musnahkan barang bukti. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, MADIUN – Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/9/2020).

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara periode Januar sampai Agustus 2020 yang telah memiliki hukum tetap.

“Barang bukti terbanyak yang kami musnahkan adalah perkara narkotika jenis sabu-sabu dan perkara obat terlarang jenis pil double L,” jelasnya.

Ia menyatakan, peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang jenis pil double L cukup signifikan, dikarenakan selama pandemi covid-19 ini banyak peluang untuk  mereka berusaha mencari celah.

“Program saya ke depan akan membasmi semua bentuk kejahatan narkotika dan obat terlarang sampai ke akar-akarnya kemudian akan saya tindak tegas siapapun tanpa pandang bulu,” tutupnya. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *