BERITABUANA.CO, KUPANG – Sebagai bentuk kemitraan BPJS Kesehatan Cabang Kupang melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang diikuti sekita 70 media di Kota Kupang.
Kegiatan sosialisasi yang dikemas dengan acara Kopi Siang Bersama Awak Media, yang diperuntukkan baik bagi media cetak, elektronik maupun online tersebut digelar di Hotel Sotis Kupang, Rabu (16/9/2020)
Selain sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020, juga dilakukan edukasi berkaitan layanan digital Chika dan Vika.
“Media merupakan kepanjangan tangan BPJS Kesehatan, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat. Karena dapat menjangkau secara lebih dekat dan lebih mudah,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah.
Dikatakan Fauzi Lukman, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini merupakan bagian upaya untuk membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan. Saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk kesinambungan Program perlu perbaikan ekosistem, dengan mempertimbangkan penguatan JKN, sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dan Reviu iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler.
“Mulai Bulan Juli 2020 lalu, peserta PBPU dan Peserta BP kelas III atau pihak lain atas nama eserta membayar iuran sebesar Rp25,500/orang/bulan. Selisih iuran sebesar Rp16,500 dibayar oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran. Hal inilah yang mungkin belum banyak diketahui dan dimengerti oleh peserta secara komprehensif. Oleh karena itu, peran Kader JKN sangatlah penting dalam melakukan edukasi hal ini kepada peserta secara langsung,” ujar Fauzi Lukman.
Berkaitan dengan Chika atau Chat Assistant JKN, kata Fauzi Lukman, merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting, yang direspon artificial intelligence/sistem. Chika dapat diakses melalui media sosial seperti Facebook Messenger (BPJS Kesehatan), Telegram (BPJSKes_bot) dan Whatsapp (08118750400).
Sementara Vika atau Voice Interaktive JKN tambah Fauzi Lukman, merupakan layanan informasi menggunakan mesin penjawab, untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan, dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
“Kedua layanan ini dapat memudahkan peserta, saat membutuhkan layanan tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan,” tandasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya edukasi dan sosialisasi kepada awak media sebagai mitra, dapat memberikan kelancaran dan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat. (iir)