PSBB Baru Gubernur Anies Fokus Pada Perkantoran

by
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam gelar keterangan persnya terkait pemberlakuan PSBB mulai Senin (14/9/2020) besok, berfokus kepada perkantoran baik pemerintah maupun swasta. Sebab, saat ini banyak klaster corona berada di wilayah perkantoran.

Dalam keterangan persnya, Minggu (13/9/2020), ia mengajak pimpinan kantor baik swasta maupun pemerintahan untuk mengajak pegawainya agar disiplin mentaati protokol corona. Hal ini bisa menekan kasus yang ada di area perkantoran.

Ada beberapa perubahan dari aturan PSBB yang mulai diberlakukan, Senin (14/9/2020) besok — sebagai berikut:

1. Komposisi jumlah karyawan perkantoran non esensial diubah menjadi lebih kecil. Dari 50 persen setiap harinya selama masa PSBB transisi — menjadi 25 persen hingga 2 minggu kedepan

2. Denda untuk yang tidak bermasker menjadi berjenjang. Dari Rp 250.000, Rp 500.000, Rp 750.000 sampai Rp 1.000.000 bergantung berapa kali pelanggaran yang sudah dilakukan

3. Isolasi mandiri tidak boleh lagi di rumah, melainkan ke RS, hotel atau penginapan yang ditunjuk

4. Jika ada yang positif di satu perkantoran, maka yang ditutup bukan hanya satu lantai tapi satu gedung, selama 3 hari operasional

5. Resto, Cafe kembali ke pola PSBB awal. Hanya boleh melayani pesan antar.

6. Pusat keramaian, seperti pariwisata tutup.  Begitu juga tempat olahraga, taman dan sejenisnya.  (Dona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *