Komite I DPD-Kemendes akan Bersinergi dalam Program Penanggulangan Covid-19 di Desa

by
Suasana raker virtual Komisi I DPD RI dengan Mendes PDTT. (Foto: Dokumentasi Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Pemerintah, dalam hal ini Kmenterian Desa (Kemdenda) PDTT akan saling bersinergi dalam melaksanakan program-program penggulangan virus corona atau Covid-19 di desa. Dengan sinergitas ini diharapkan selain program-program penanganan Covid-19, pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang merupakan jaring pengamanan sosial bagi Desa, agar tepat waktu dan tepat sasaran.

Sinergitas ini, menurut Ketua Komite I, Fachrul Razi yang didampingi oleh Wakil Ketua Komite I DPD, Abdul Khalik, Djafar Al Qatiri, dan Fernando Sinaga, saat membacakan kesimpulan rapat kerjanya dengan Mendes PDTT A. Halim Iskandar, yang berlangsung virtual, Selasa (8/9/2020), juga diharapkan juga berlaku dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa.

Hadir juga anggota Komite I DPD, GKR Hemas; Agustin Teras Narang; Habib Ali Alwi; Achmad Sukisman; Lily Salurapa; Leonardy Harmainy; Badikenita Sitepu; Maria Goreti; Filep Wamafma; Otopianus Tebay; Amang Syafrudin; A. Hudarni Rani; Richard Hamonangan Pasaribu; Jialyka Maharani; Almalik Pababari; dan Dewa Putu Ardika Saputra. Sementara dari Kemende PDTT dihadiri langsung oleh Menteri Desa PDTT RI yakni A. Halim Iskandar dan Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi beserta jajarannya.

Dalam sambutannya Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyampaikan, desa haruslah menjadi perhatian serius oleh pemerintah, khususnya dalam hal pembangunan. Pembangunan di desa harus menjadi perhatian Pemerintah dengan berbagai program dan kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa.

“Hanya saja ada beberapa catatan yang mesti dibenahi oleh Kemendes PDTT, khususnya dalam hal bagaimana Desa menghadapi berbagai persoalan dalam penanganan Covid-19,” ujar Fachrul.

Sementara beberapa hal yang menjadi catatan dari anggota Komite I DPD, antara lain yang berkaitan Desa Adat yang berada di kawasan hutan; perkembangan program Padat Karya Tunai Desa; banyak regulasi turunan yang harus menjadi acuan bagi Desa; nasib Dana Desa yang bersumber dari APBN ke Depannya dengan adanya UU Nomor 2/2020 yang menghapus Pasal 72 UU Desa; pemekaran Desa; koordinasi dengan Pemda; dan kesejahteraan perangkat Desa.

Rapat Kerja yang berlangsung dari jam 10.00 WIB ini berakhir pada jam 12.30 WIB dan menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, Komite I DPD RI meminta Kemendes PDTT untuk menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 dengan tetap memperhatikan asas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Kedua, Komite I DPD RI meminta Kemendes PDTT RI untuk dapat bersinergi dengan Komite I DPD RI dalam pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19 di Desa dan pelaksanaan BLT Desa agar tepat waktu dan tepat sasaran serta dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPD RI

Ketiga, Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk dapat melibatkan Komite I DPD RI dalam Kegiatan Digitalisasi Desa dan Program Percepatan Pembangunan Desa lainnya tahun 2020-2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *