Kasus Narkoba, Artis Reza Artamevia Minta Maaf pada Kedua Putrinya

by

ARTIS Reza Artamevia yang tertangkap oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Jumat (4/9/2020) sore, akibat kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jakarta Timur,, sekitar pukul 16.00 WIB, berikut menangkap artis Reza Artamevia alias barang bukti sabu 0,78 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada media di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) mengatakan, saat ditangkap artis RA kooperatif dan ditemukan 1 klip sabu di dalam tasnya. “Ketika dilakukan pengembangan di rumah RA di daerah Tangerang Selatan, ditemukan alat hisap sabu atau bong,” terang Yusri.

Reza Artamevia pada kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada kedua anaknya Zahwa dan Aliya, serta kepada keluarga besarnya.

“Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan saya yang sudah saya perbuat, semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya. Mohon doanya sekali lagi, saya juga berterima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya yang sudah profesional selama ini, dan mohon maaf lahir batin selama saya di sini untuk semua pihak,” ucapnya.

Reza Artamevia dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *