Kapal Tidak Laik Laut, Pengadilan Bitung Putuskan Tindakan Pidana

by
Kronologis penangkapan saat Pangkalan PLP Kelas II Bitung memeriksa kelengkapan surat-surat laik laut Kapal TB Tanjung Bahari 18/BG.Bahari 3008.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Lebih kurang satu bulan proses pengadilan sejak 26 Juli sampai 26 Agustus 2020, akhirnya Pengadilan Bitung memutuskan Nakhoda Kapal TB. Tanjung Bahari 18/BG. Bahari 3008 berbendera Indonesia terbukti melakukan tindak pidana di bidang pelayaran yaitu melayarkan kapal yang tidak laik laut.

“Sesuai dengan Petikan Putusan dari Pengadilan Negeri Bitung Nomor 135/Pid.B/2020/PN tanggal 26 Agustus 2020, Ditjen Perhubungan Laut melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Bitung telah berhasil menyelesaikan kasus penegakan hukum tindak pidana di bidang pelayaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ungkap Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad kepada beritabuana.co di Jakarta, Selasa (1/92020).

Menurut Ahmad, Pemerintah secara berkesinambungan terus meminta para operator pelayaran untuk senantiasa mengutamakan kelaiklautan kapal untuk mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran, dimana para awak kapal yang bertugas wajib memastikan peralatan keselamatan pelayaran berfungsi dengan baik dalam jumlah yang memadai, serta muatan penumpang dan barang di kapal tidak melebihi kapasitas.

Ahmad menegaskan, dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran kepatuhan terhadap kelaiklautan kapal yang merupakan salah satu aspek penting yang menjadi kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama, baik regulator, operator, termasuk para pengguna jasa.

“Sesuai dengan arahan Bapak Dirjen Perhubungan Laut, saya menekankan untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan proses hukum dan agar tetap sesuai dengan regulasi demi terciptanya keselamatan pelayaran,” tutur Ahmad, seraya mendukung dan mengapresiasi kinerja Pangkalan PLP Kelas II Bitung yang telah berhasil menyelesaikan suatu kasus penegakan hukum tindak pidana di bidang pelayaran.

Ahmad menyebutkan kronologis kejadian saat Kepala Pangkalan PLP Kelas II Bitung, Johan Christoffel melakukan patroli menggunakan Kapal Patroli KN. Pasatimpo – P.212 milik Pangkalan PLP Kelas II Bitung yang dikomandani oleh Fadly Togas Djafar sedang melaksanakan patroli keselamatan maritim (PATKESMAR) di perairan Batu Putih Bitung.

Dikatakan, adapun temuan yang didapati oleh tim pemeriksa KN. Pasatimpo – P.212 yaitu Radio SSB sudah rusak, ijin Stasiun Radio Kapal Laut habis masa berlaku 27 Juni 2020, Certificate Of Re-Inspection Inflatable Life Raft dan Certificate Of Re-Inspection Inflatable Of Fire Exthinguisher sudah habis masa berlakunya pada 7 Juli 2020 dan Jurnal Radio tidak ada di atas kapal.

“Sertifikat Nasional Sistem Anti Tritip TB. Tanjung Bahari 18 dan BG. Bahari 3008 juga belum dilaksanakan pengukuhan yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Maret 2020,” kata Johan Christoffel, sebagaimana dalam laporannya kepada Direktur KPLP. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *