Said Iqbal: RUU Omnibus Law Ciptaker, Korbankan Kaum Buruh

by
Said Iqbal, KSPI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, cita-cita kemerdekaan sulit diwujudkan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan. Pasalnya, dalam RUU yang saat ini sedang dibahas di DPR itu ada sejumlah pasal yang justru akan mereduksi hak-hak kaum buruh dan masyarakat kecil yang lain.

Demikian dikemukakan Presiden KSPI, Said Iqbal kepada awak media di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Menurut Said, bukannya keadilan sosial yang akan didapatkan kaum buruh, tetapi masa depan dan hak-hak mereka akan dikorbankan dengan adanya undang-undang sapu jagad itu.

“Karena sejumlah pasal yang merugikan tersebut, tidak berlebihan jika dari waktu ke waktu, gerakan penolakan terhadap Omnibus Law semakin membesar. Tidak hanya disuarakan oleh kaum buruh, tetapi juga elemen masyarakat yang lain,” katanya.

Said menambahkan bahwa KSPI bersama-sama dengan elemen serikat buruh yang lain akan kembali melakukan aksi besar-besaran serentak di 20 provinsi pada tanggal 25 Agustus 2020. Dalam aksi tersebut, lanjut Said, hanya ada dua tuntutan yang akan disuarakan, yakni: menolak Omnibus Law dan stop PHK massal.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besara akibat Covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas Omnibus Law,” tegasnya.

Said meyakini, aksi di Jakarta akan diikuti puluhan ribu buruh di DPR RI dan ribuan buruh di kantor Menko Perekonomian. Bersamaan dengan aksi di Jakarta, sambung Said, aksi serentak juga dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama.

“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makasar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.

“Bilamana DPR dan Pemerintah tetap memaksakan untuk pengesahan RUU Ciptaker, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *