Presiden Teken PP No 31 Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN

by
Presiden RI, Joko Widodo.

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir beritabuana.co dari situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu (9/8/2020), aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 lalu dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

“Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut .

Isi PP 41/2020 ini mengatur tentang ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pegawai yang dimaksud yakni pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 2 mengatakan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam peraturan pemerintah itu terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Selanjutnya, pada Pasal 6 disebutkan bahwa tata cara pengalihan status pegawai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom).

Mengenai pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan itu dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN. “Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara,” bunyi Pasal 8 Ayat 2.

Kemudian pada Pasal 9 disebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai komisi antirasuah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan. Hal itu termuat dalam Pasal 11.

PP yang terdiri dari 12 Pasal ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah “aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.”

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *