Teras Narang: Pedoman dari MA Harus Tetap Memperhatikan Proses Hukum yang Berjalan

by
Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang. (Foto: Dokumentasi Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., berpendapat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi tentang Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi bisa saja sebagai pedoman, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan tingkat pertama dan tingkat banding hendaknya juga menjadi fakta hukum yang diutamakan.

“Menurut hemat saya sebagai pedoman, bisa saja Perma yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua MA untuk peradilan di tingkat pertama sampai dengan di tingkat kasasi,” kata Teras Narang dalam keterangan tetulisnya, Senin (3/8/2020) menanggapi terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi tentang pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi. Perma yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin tersebut dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok antara satu koruptor dengan koruptor lainnya.

Namun, masih menurut Teras, tentu fakta hukum yang terungkap di persidangan tingkat pertama dan tingkat banding, hendaknya juga menjadi fakta hukum yang diutamakan. Sehingga pada saat berada di tingkat kasasi, MA hanya melihat apakah ada penerapan hukum yang salah atau keliru dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama dan di tingkat banding.

Teras Narang yang alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta ini mengakui, MA memberikan pedoman sah sah saja, namun fakta persidanganlah yang paling penting, juga diperkuat dan dipertimbangkan secara tepat.

“MA memberikan pedoman sah-sah saja, namun kembali seperti yang saya kemukakan, fakta persidanganlah yang paling penting juga diperkuat dan dipertimbangkan secara tepat, sehingga perbuatan pelanggaran hukumnya, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap, dan dipertimbangkan, serta dinilai terbukti di persidangan. Sehingga pedoman dari MA tersebut tetap memperhatikan proses hukum yang berjalan (due process),” kata mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI yang membidang hukum ini.

Teras mendukung sepenuhnya peningkatan kapabilitas dan kapasitas Hakim di Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, untuk itu perlu terus dilakukan dengan pembimbingan teknis yang rutin.

“Hakim harus mampu menjadi trompet keadilan,” pungkas Teras Narang yang menjadi wakil daerah dari Kalimantan Tengah, dan juga mantan Ketua/Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) periode 2006-2010 dan 2010-2015, yang pernah menjabat Gubernur Kalteng dua priode ini. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *