Polemik Azis Syamsuddin dan Komisi III DPR, SEMMI Jakpus Bagi-Bagi Jamu Tolak Angin

by
Unjuk rasa "Tolak Angin". (Foto : Jimmy)

JAKARTA, REPORTER.ID – Polemik antara Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin dengan Komisi III DPR RI, soal belum ditandanganinya surat izin komisi hukum DPR untuk melakukan rapat dengan pendapat (RDP) gabungan dengan institusi penegakan hukum, belum usai.

Kali ini, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) cabang Jakarta Pusat, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Jumat (24/7/2020).

Selain melakukan orasi, SEMMI juga menggelar sejumlah sepanduk yang tulisannya antara lain, “Partai Golkar Jangan Lindungi Azis Syamsuddin”, “Copot Azis Syamsudin Sebagai Anggota DPR RI”, dan yang menariknya salah satu spanduk bertuliskan “Komisi III DPR RI Mau Bahas Kasus Djoko Tjandra Kok Azis Syamsuddin Menolak . Ada Apa?” ada gambar dengan tulisan Jamu Tolak Angin. Bahkan, mereka juga membawa Jamu Tolak Angin yang rencananya akan diberikan kepada Azis Syamsuddin jika diterima menemui mereka.

Ketua SEMMI Cabang Jakarta Pusat, Senanatah dalam orasinya menyoroti tindakan Azis Syamsuddin yang menolak menandatangani surat izin RDP gabungan yang akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri, Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Dirjen Imirasi KemenkumHAM, perihal kepastian hukum Djoko Tjandra.

“Dengan adanya penolakan RDP ini ditengarai ad unsur Wakil Ketua DPR RI Korpolkam itu ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra,” sebutnya.

Diakui Sena, alasan yang disampaikan Azis Syamsuddin tidak menandatangani surat tersebut adalah benar secara normatif, karena melanggar Tata Tertib (Tatib) DPR RI Pasal 1, angka 13 dan Pasal 13 huruf I yang menyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.

“Hanya saja, secara faktual tidak bisa dijadikan alasan, karena permasalahan sudah masuk dalam kategori urgent. Bahkan, beberapa rapat malah terjadi di tahun 2020 ini. Misalnya, pembahasan tahapan pilkada antara Komisi II DPR dengan Mendagri, dan penyelenggara Pemilu, termasuk membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” sebutnya lagi.

Atas sikap penolakan yang dilakukan Azis Syamsuddin tersebut, SEMMI menyampaikan tuntutan agar DPR melanjutkan pembahasn kasus Djoko Tjandra dalam RDB gabungan Komisi III DPR RI. usut tuntas keterlibatan pejabat Negara di luar institusi Polri, khususnya Anggota DPR RI terkait kasus Djoko Tjandra buronan KPK.

“Kami juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk memberikan sanksi tegas kepada Azis Syamsuddin karena diduga terlibat dan menghalang-halangi proses penyelidikan dalam rapat gabungan Komisi III DPR RI bersama institusi penegakan hukum serta mendukung DPR beserta aparat penegak hukum untuk menangkap semua oknum yang terlibat tanpa pandang bulu,” pungkas Djoko selaku Koordinator Aksi saat membacakan pernyataan sikap SEMMI Cabang Jakarta Pusat. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *