PKS Pemprov Jabar Pertimbangkan Kembali Penerapan Sanksi Pelanggar Covid-19

by
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Jawa Barat, Haru Suandharu, S.Si, M.Si (foto :istimewa)

BERITABUANA.CO, BANDUNG – Guna menekan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat (Jabar), Gubernur Ridwan Kamil mengintruksikan mulai, Senin (27/07/2020), masyarakat Jabar harus memakai masker dan akan dilaksanakan razia masker. Bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu-150 ribu.

Terkait dengan hal itu, Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jabar, Haru Suandharu saat dihubungi www. Beritabuana.co menyampaikan melalui instagram (IG) nya, PKS minta Pemprov Jabar mempertimbangkan kembali penerapan sanki untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Alangkah lebih bijaknya jika pemerintah daerah memfasilitasi memberikan masker gratis atau masker bersubsidi untuk masyarakat yang kurang mampu” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jabar, Haru Suandharu, Jumat (24/07/2020)

Menurutnya, dengan upaya tersebut dinilai akan lebih efektif menurunkan angka reproduksi Covid-19 dibandingkan dengan menerapkan denda.

Intinya perlu ada landasan hukum, SDM untuk mengawasi dan mekanisme yang jelas dalam teknis pembayaran dendanya. Edukasi dan batuan masker dinilai lebih efektif.

“Jika kondisi peningkatan terjadi maka Pemprov diminta mempertimbangkan kembali untuk penerapan PSBB,” pungkasnya.(YS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *