Pemprov Minta UU Otsus Papua Direvisi Total, Dirjen Otda: Sama Saja Buat Baru

by
Diskusi Forum Legislasi bertajuk "Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus?". (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Andi Batara Lipu menegaskan kalau pihaknya sudah mengirimkan surat usulan Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua, untuk memberikan masukan.

“Tetapi dijawab oleh mereka (Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat) dengan tetap pergantian seluruh pasal-pasal seperti usulan tahun 2014,” ungkap Dirjen Otda Kemendagri, Andi Batara berbicara dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus?” di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Padahal menurut Andi, yang namanya revisi itu setidaknya berbanding 60 persen : 40 persen. Tapi, kalau seluruhnya minta direvisi, itu namanya diganti total.

“Perlu dipahami, kalau UU Otsus antara DKI Jakarta, DI Yogyakarta, DI Aceh dan Papua itu materinya tidak sama, karena masing-masing memiliki daerah dengan segala potensinya yang berbeda-beda pula,” ucapnya.

Melanjutkan penjelasannya, Andi mengatakan bahwa evaluasi penting dilakukan, apakah Otsus itu sudah dilakukan secara optimal atau tidak. Baik terkait pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sebagainya.

“Kemendagri pun sudah melibatkan LIPI, Lemhanas dan lain-lain untuk perbaikan Papua ke depan,” ujarnya. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *