Pengamat Sebut Pendapat Jimly Soal BPIP Kontradiktif

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat politik kebangsaan, Karyono Wibowo mengkritisi pendapat pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Pendapat Jimly soal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak perlu diatur dalam Undang-undang (UU) disebut kontradiktif dan membingungkan.

“Prof. Jimly memiliki pendapat yang kontradiktif dengan pandangannya sendiri. Ini membingungkan, karena beliau berubah pendapat,” kata Karyono dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/7/2020).

Seperti diberitakan, Jimly Asshiddiqie
justru menyatakan kedudukan BPIP tidak memerlukan payung hukum setingkat Undang-Undang (UU). Sebagai lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) , BPIP kata Jimly tak perlu diatur dalam UU, cukup diatur dengan Peraturan Presiden seperti sekarang ini, yaitu Peraturan Presiden No 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Pada hal menurut Karyono, dalam rapat di Badan Legislasi DPR RI baru-baru ini, Prof. Jimly mengusulkan naiknya status BPIP menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) yang memiliki kewenangan mengajukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD kepada Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bawah UU kepada Mahkamah Agung.

Dengan kewenangan ini, kedudukan DN-PIP memiliki constitutional importance yang setara dengan lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. DN-PIP lalu menjadi penjaga gawang bagi sinkronisasi peraturan perundang-undangan guna menegakkan nilai-nilai Pancasila dalam tata hukum kita.

Jadi dengan demikian kata Karyono, sejak awal Prof. Jimly sepakat dengan RUU penguatan BPIP tersebut, bahkan menambahkan wewenang konstitusional untuk melakukan evaluasi, sinkronisasi dan harmonisasi produk perundang-undangan agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Selain mengusulkan penambahan wewenang BPIP, menurut Karyono, Prof. Jimly juga mengusulkan agar RUU ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan omnibus law, sehingga UU lain yang memiliki keterkaitan dengan materi kebijakan normatif dalam RUU BPIP bisa dievaluasi dan disinkronisasikan secara terpadu.

“Dengan demikian, agak membingungkan jika saat ini Prof. Jimly berubah pendapat terkait urgensi payung hukum terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute ini.

Dia berpendapat, menaikkan legal standing BPIP dari Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018 menjadi UU sangat wajar dan sudah dilakukan untuk lembaga pemerintah non-kementerian lain.

“Banyak lembaga pemerintah non-kementerian berpayung UU. Seperti Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika yang berpayung hukum UU No. 31 Tahun 2009, Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berpayung hukum UU No. 8 Tahun 2008, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang berpayung hukum UU No. 5 Tahun 2018. Mengingat betapa pentingnya pembinaan ideologi Pancasila, maka sangat penting BPIP mendapatkan payung hukum selevel UU,” beber Karyono.

Dengan berpayung hukum UU tambah dia, program penguatan Pancasila tidak akan berganti atau bahkan hilang akibat pergantian rezim. Penguatan Pancasila sebagai dasar negara tegas Karyono akhirnya tidak tergantung pada siapa yang sedang berkuasa, karena telah memiliki landasan hukum yang permanen, yakni UU. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *