Kapolri Awaluddin Djamin, Menghasilkan UU No 8 1981 Tentang KUHAP

by
Kapolri Awaluddin Djamin

PROf Dr Awaluddin Djamin MPA, PhD Kapolri ke-8 yang menjabat 26 September 1978 sampai 1982, lahir di Padang 31 Januari 2019. Saat ditunjuk sebagai Kapolri Awaluddin menjabat Dutabesar RI di Jerman Barat. Setamat SMA Awaluddin melanjutkan studi di Fakultas Ekonomi (1949-1950). Masuk menjadi polisi dan ikut pendidikan PTIK hingga lulus 1955. Ia ikut membidani lkatan Mahasiswa Djakarta (Imada). Mengawali karier sebagai perwira di Sekretariat Jawatan Kepolisian Negara sebagai Kasi Umum Sekretariat Jawatan Kepolisian Negara (1958). Ia kemudian memperdalam studinya di University of Pittsburgh dan dilanjutkan ke University of Southern California, AS hingga menggondol gelar Ph.D tahun 1962.

Awaluddin menjabat Kapolri selama 4 tahun. Di masa kepemimpinannya diundangkan KUHAP UU No 8 Tahun 1981 sebagai karya bangsa lndonesia sebagai pengganti Het Herziene lnlandsh Reglement (HIR), hukum acara produk kolonial Belanda yang dianggap sangat tidak manusiawi. Polri berperan aktif menyumbangkan pokok pokok pikiran untuk materi KUHAP.

Hasratnya sebagai pendidik terus membara. Sejak pensiun dari Kapolri, Awaluddin, satu dari 2 Kapolri yang bergelar profesor (lainnya Prof Tito Karnavian) terus mengabdikan dirinya dalam pengembangan profesi kepolisian. Dia tetap mengajar di PTIK dan Universutas lndonesia. Awaluddin meninggal dunia 31 Januari 2019 di Jakarta pada usia 91 tahun. (Nico Karundeng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *