Banyak Membuat Kebijakan Sepihak, Dewas Minta Dirut RRI Diberhentikan

by
Dewas RRI, Freddy Ndolu.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) RRI, Freddy Ndolu mendesak agar Dirut RRI M. Rohanudin diberhentikan dari jabatannya, karena telah melecehkan Dewas dan membuat banyak kebijakan secara sepihak tanpa dibicarakan dengan Dewas, serta merugikan negara.

Demikian disampaikan Feddy Ndolu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Mantan wartawan RRI itu mengatakan, sudah berkunjung Kompleks RRI di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, didampingi Direktur Teknologi Media Baru. Faktanya kondisi pemancar dan peralatan pendukung siaran luar negeri- Voice of Indonesia yang sejak tahun 1945 mengudara dalam 9 bahasa asing dan Indonesia melalui gelombang pendek short wave (sw), kini tinggal kenangan.

“Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII) yang cepat telah merobohkan 15 tower pemancar sw dan mw. Ada kontradiktif antara UIII yang begitu cepat pembangunannya menguasai lahan pemancar, tower, genset dan sarana pendukung lainnya, tanpa pergantian dengan atas nama negara,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Freddy, saat ini hanya tinggal puing besi tua yang berserakan tidak bisa digunakan lagi, akibat gencarnya pembangunan UIII tersebut. Bahkan, perjanjian dalam berita acara serah terima aset BAST ( 2017), antara RRI dan Kemenag tidak jelas siapa yang menjamin eksistensi RRI.

Karena itu, Freddy minta perhatian Pemerintah dan DPR RI terhadap nasib RRI tersebut. Menurutnya, Cimanggis adalah bargaining power RRI untuk bangsa Indonesia yang dititpkan founding fathers untuk Republik ini, sehingga cita-cita Presiden Soekarno dan Soeharto untuk pembangunan multimedia RRI kini tinggal kenangan di Cimanggis.

Mengapa Dirut membiarkan itu tanpa upaya pergantian yang setara. Hingga hari ini, semua atas nama negara mengambil begitu saja tanpa pergantian, membiarkan peralatan RRI habis begitu saja. Padahal kata Freddy, terdapat
7 pemancar SW – 2 x 250 kw; dan MW 2 x 50 kw; 1 x 150 kw. 7 genset berkekuatan 1-2 megawat dgn nilai mencapai triliunan rupiah, tapi dibiarkan terbengkalai.

“Bahkan, penjarahan terjadi setelah pembangunan UIII dimulai. Saya minta Dirut RRI bertanggungjawab. Tapi, Dirut RRI merasa sudah berjasa pada pemerintah, sehingga seenaknya menyerahkan aset RRI tersebut, dan ini menjadi preseden buruk untuk membangun kemandirian LPP RRI deni kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.

Dalam kasus lain menurut Freddy, Dirut RRI M. Rohanudin terus bermanuver ke berbagai pihak seperti kepada Menkoinfo Jhonny G. Plate dengan meminta Dewas diberhentikan karena tidak mendukung kebijakan pemerintah.

“Itu jelas fitnah (ada rekamannya jika yang terhormat Komisi I DPR berkenan). Jadi, Dirut RRI telah melecehkan Dewas di depan karyawan,” kata Freddy.

Selain itu, Dirut sering mengambil keputusan sendiri tanpa melaporkan hal-hal yang sensitif di publik. Padahal, sudah diingatkan oleh DPR. Seperti menggunakan uang negara untuk lembaga survei Indobarometer, untuk ‘menggebuk’ pemerintah, survei terkait Covid-19.

Masih menurut Freddy, Dirut juga melakukan pembohongan publik melalui survei settingan bekerjasama dengan Indostrategic bahwa pendengar RRI berjumlah 45 juta jiwa dengan.anggaran Rp750 juta/tahun sejak 2017. Sedangkan dengan Nelse biayanya Rp 750 juta/tahun dan jumlah pendengar RRI hanya 7 juta orang.

Kegiatan survei itu menurut Freddy, telah menimbulkan pertanyaan tentang independensi RRI dan keberpihakan RRI. Bahkan survei pemilu quick report RRI dengan nilai Rp4 miliar, sudah pernah dipertanyakan Komisi I DPR.

“Penggunaan revisi anggaran RRI untuk covid-19, pun tanpa laporan yang jelas kepada siapa dan untuk apa uang itu.juga tidak ada laporan yang jelas. Selain itu, Dirut secara sepihak mematikan siaran Pro1 dan Pro2 di seluruh Indonesia tampa laporan ke Dewas,” jelas Freddy.

Sejumla reporter dan penyiar dipekerjakan lansung ke microphone RRI tanpa dikondisikan melalui DIKLAT RRI. Bahkan sejumlah pejabat dibiarkan pensiun lebih cepat, tanpa diskresi dirut untuk mempertahankan.

“Dirut mengembangkan manajemen konflik antara institusi Dewas dan direksi. Bahkan mengundang pakar hukum dalam kegiatan rapat kerja nasional RRI untuk mempertanyakan kedudukan Dewas. Dirut saat rapat malah naik podium dan menyatakan Komisi I DPR sudah dikuasai, dan sudah mengumpulkan tanta tangan semua pejabat RRI untuk mensomasi Dewas,” kata Freddy lagi.

Dalam semua kasus ini, Freddy merasa Dirut sudah melampaui kewenangannya, dan tidak paham prinsip-prinsip LPP di negara demokrasi Indonesia ini. Karenanya, sudah saatnya Dirut diberhentikan karena tak memiliki kemampuan, dan telah melecehkan Dewas. Dimama melecehkan dewaa sama saja melecehkan DPR dan Presiden.

Freddy Ndolu yakin jika semua itu untuk mendukung misi penyiaran, juga mendukung Pemerintah membangun UIII, tapi Dewas juga minta negara mendukung modernisasi RRI di seluruh Indonesia dengan membangunan kembali pemancar di Cimanggis yang sudah hancur tersebut.

“Bahwa Dirut RRI telah men-trade-off komplex RRI Cimanggis untuk mempertahankan jabatannya. Inilah alasan saya minta Dirut diberhentikan karena tindakannya sudah merugikan RRI sebagaimana amanat UU Penyiaran No 32/2002 dan PP No. 12 thun 2005 pasal 24). Saya minta pemerintah dan DPR memperhatikan ini,” pungkasnya. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *