Rapur DPD RI Sepakat Pilkada Serentak 2020 Ditunda

by
Pimpinan DPD RI. (Foto: Dokumentasi Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perjuangan gigih Komite I DPD RI pimpinan Agustin Teras Narang untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sampai bencana nonalam pandemi virus corona atau Covid-19, dinyatakan berakhir, patut mendapat acungan jempol.

Kemarin siang, usulan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Gubernur, Bupati dan Walikota tanggal 9 Desember 2020 yang dibacakan Wakil Ketua III Komite I DPD RI, Dr. Abdul Kholik, SH, MSi mendapat sambutan yang luar biasa hangat dari para senator yang mengikuti Rapat Paripurna DPD RI.

Mereka sepakat untuk menerima dan memahami usulan Komite I DPD RI serta berharap agar keputusan rapat paripurna tersebut menjadi pertimbangan lebih lanjut baik oleh pemerintah, DPR, KPU, maupun Bawaslu untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi corona yang penuh resiko penularan virus yang belum ada obatnya ini.

Dalam laporannya, Abdul Kholik antara lain mengatakan, terhadap rencana pelaksanan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020, Komite I DPD RI memiliki pokok-pokok pertimbangan, yakni WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir.

Disampaikan, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku. Kemudian, pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Sampai saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir.

Dikemukakan, anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9,9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dana tersebut dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah. Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun

“Penambahan anggaran KPU untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan protokol Covid-19 sebesar Rp. 4,768 triliun di tengah kondisi pandemi, sangat memberatkan. Itu belum terhitung kebutuhan penambahan anggaran pilkada dengan protokol covid di 270 daerah yang akan membebani APBD masing-masing daerah,” kata Abdul Kholik.

Ia khawatir, penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya di tengah pandemi corona akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kenapa? Karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Abdul Kholik menyebut, Komite I DPD RI dan Menteri Dalam Negeri dapat memahami adanya usulan untuk dilaksanakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dengan memperhatikan tingkat kerawanan daerah dari Pandemi Covid-19. Berdasarkan pertimbangan di atas, Komite I DPD RI menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

“Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali terkait dengan penetapan pelaksanaan Pilkada Serentak dimaksud. Dalam kondisi Pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI agar memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara,” tegas Abdul Kholik.

Senator asal Jateng ini menyampaikan, Komite I DPD RI meminta pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI, untuk melibatkan DPD RI sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komite I berkeyakinan bahwa makna dan kualitas demokrasi akan jauh berkurang apabila pilkada serentak ini tetap dipaksakan untuk dilaksanakan di tengah-tengah pandemi. Komite I belum melihat dasar pertimbangan yang kuat serta urgensi dilaksanakannya Pilkada Serentak pada bulan Desember 2020 di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung. Pilihan yang lebih aman agar persiapan penyelenggaraan pilkada serentak bisa lebih baik dan berkualitas adalah dilaksanakan pada tahun 2021.

Komite I meminta agar DPD RI terus menyuarakan aspirasi dan kepentingan daerah serta bersama-sama menyatakan sikap terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Terakhir, Abdul Kholik mengatakan, Komite I berharap DPD RI menyatakan menolak diadakannya Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak tanggal 9 Desember 2020. Selanjutnya mengusulkan agar pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *