Pembahasan Materi tentang Koperasi di RUU Cipta Kerja Ditunda Dulu

by
Rapat Baleg DPR RI. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat, membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja di tengah reses anggota Dewan. Rapat panitia kerja, Rabu (3/6/2020) ini membahas RUU Cipta Kerja berkaitan klaster UMKM dan Koperasi serta riset inovasi.

Namun, dalam rapat tersebut pembahasan tentang DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) tentang Koperasi ditunda. Sebab, yang menjadi pijakan dalam DIM tentang Koperasi itu adalah UU No.17 tahun 2012 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)

“Pembahasan DIM nomor 130 sampai 148 tentang Koperasi kita tunda,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.

Sebelumnya, fraksi PPP, PDI P, NasDem PAN dan perwakilan DPD RI setuju dengan penundaan pembahasan yang berkaitan dengan Koperasi. Sebab, masih harus mempelajari amar putusan MK yang membatalkan UU no.17 tahun 2012.

Untuk diketahui, saat ini berlaku kembali UU Perkoperasian 1992 lantaran revisi UU Perkoperasian batal disahkan oleh DPR pada 2019 lalu. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *