Hingga 7 Juni, Bus AKAP dan AKDP Belum Boleh Beroperasi di Terminal Jabodetabek 

by
Polana B Pramesti, Kepala BPTJ

BERTABUANA.CO, JAKARTA – Penghentian Sementara Pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus di wilayah Jabodetabek yang berakhir pada 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti kepada www.beritabuana.co di Jakarta, Senin (1/6/2020) menyebutkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Polana mengatakan, Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan maupun yang dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI l, serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

“Untuk lingkup Jabodetabek, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas,” tandas Polana

Menurutnya, pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lebih lanjut Polana menjelaskan, pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Polana menambahkan, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. “Sejak tanggal 24 April sampai dengan hari kedua lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek,” ungkapnya.

Dikatakan, beberapa terminal yang masih terdapat permintaan layanan untuk angkutan perkotaan dan angkutan lintas wilayah dalam Jabodetabek antara lain Baranangsiang yang selama periode tersebut setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang, Terminal Pulogebang rata-rata 34 penumpang/hari, Terminal Tanjung Priok 86 Penumpang/hari, Terminal Kalideres sejumlah 246 penumpang/hari  dan Terminal Kampung Rambutan rata-rata 1.036 penumpang/hari, serta Terminal Bekasi rata-rata setiap harinya melayani sebanyak 12 penumpang/hari.

Menunda Perjalanan

Polana menuturkan, menunda Perjalanan Kembali ke Jabodetabek dan perpanjangan penghentian layanan sementara pelayanan ini diharapkan dapat menghambat pergerakan orang yang bermaksud balik atau masuk ke wilayah Jabodetabek yang berpotensi dapat kembali menyebarkan penyakit covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek masih menerapkan PSBB.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek,” ujar Polana.

Terkait dengan layanan angkutan perkotaan dan lintas antar wilayah di Jabodetabek, Polana kembali menegaskan bahwa perpanjangan penghentian operasi pelayanan ini tidak berlaku untuk rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi, dan tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” tegas Polana.

“Jika tidak ada kepentingan mendesak, tahan dulu keinginan untuk berpergian keluar rumah termasuk ke tempat-tempat wisata,” tambah Polana, sembari menuturkan sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa ramadhan telah memberikan latihan bagaimana menahan diri dapat menjadi bekal untuk mengendalikan diri dengan tidak berpergian ke tempat-tempat keramaian yang beresiko dapat menyebarkan covid-19.  (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *