Kemenhub Mulai Kerahkan Kapal Patroli Implementasi TSS Selat Sunda dan Lombok

by
Kapal Patroli KPLP KN P 116, salah satu dari 10 kapal patroli siap mengawal implementasi TSS Selat Sunda dan Lombok.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka mengawal implementasi Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok, yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengerahkan sedikitnya 10 kapal patroli.

“Kemenhub akan mengerahkan 10 armada kapal dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, yakni KN Trisula P.111, KN. Alugara P.114, KN. Kujang P.201, KN. Celurit P.203, KN. Cundrik P.204, KN. Belati P.205, KN. Golok P.206, KN. Panah P.207, dan KN P 372,” ungkap Direktur KPLP, Ahmad kepada beritabuana.co di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Ahmad menyatakan, pihaknya siap mengawal pengimplementasian TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut dengan menempatkan kapal-kapal patroli KPLP di kedua Selat tersebut. Menurut dia, KPLP mendukung penuh implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dan telah melakukan langkah-langkah persiapan menjelang diberlakukannya TSS di kedua Selat tersebut, antara lain dengan mengoptimalkan pelaksanaan patroli serta pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kapal-kapal yang bernavigasi di kedua Selat tersebut.

“Tentunya semua itu kita laksanakan dengan mengedepankan komunikasi dengan petugas Vessel Traffic Services (VTS) serta berkoordinasi dengan Kantor KSOP setempat dan menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum di laut,” tandasnya.

Ahmad menyebutkan, pihaknya telah mempersiapkan pembentukan Quick Response Team terkait dengan kecelakaan/musibah pelayaran dan penanggulangan tumpahan minyak/limbah di laut serta melaksanakan forum koordinasi dengan melibatkan instansi dan institusi terkait.

“Kegiatan yang dilakukan KPLP dalam mengawal implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini merupakan wujud nyata eksistensi KPLP dalam menjalankan tugasnya mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta penegakkan hukum di Perairan Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujarnya.

Saat ini, ungkap Ahmad, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub memiliki 5 pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di penjuru tanah air, yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung dan PLP Kelas II Tual.

Dikatakan, kelima Pangkalan PLP tersebut memiliki 22 unit kapal, terdiri dari 7 unit Kapal Kelas I dan 15 Kapal Kelas II yang memang berpatroli khusus untuk melaksanakan penegakan hukum di laut, baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk ke Indonesia.

Selain ke 22 unit kapal tersebut, tambah Ahmad, Kementerian Perhubungan juga masih memiliki sebanyak 373 unit Kapal Patroli pada kantor-kantor Kesyahbandaran yang tersebar di seluruh Indonesia. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *