Ditlantas PMJ Dirikan 19 Pos Pengaman Terpadu Cegah Mudik, Melanggar Suruh Balik

by
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus menjelasa terkait larangan mudik

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya akan mendirikan 19 titik pos pengamanan terpadu di wilayah Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mencegah mudik di masa covid-19 — sesuai dengan keputusan yang disampaikan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 19 titik pos pengamanan terpadu terdiri dari 3 titik berada di jalan Tol dan 16 titik di jalan arteri.

“3 jalur dalam Tol. Pertama Gerbang Tol Cikarang, Bekasi. Kedua, Gerbang Tol Cimanggis dan ketiga, Gerbang Tol Bitung, Tangerang,” ujar Sambodo didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

Sedangkang 16 titik cek point di jalan arteri tersebut berada di wilayah Tangerang Kota 5 titik, Tangerang Selatan 2 titik, Depok 2 titik, Bekasi Kota 3 titik dan Bekasi Kabupaten 4 titik.

“Tangerang Kota ada 5 titik: Lipo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas dan Jati Uwung. Tangsel 2 titik: Puspitek dan Curug. Depok 2 titik: Jalan Raya Bogor dan Citayam. Bekasi Kota 3 titik: Sumber Arta, Bandar Gebang dan Cakung. Bekasi Kabupaten 4 titik: Cibar Rusa, Gedung Waringin, Bojong Apung dan Kebayoran,” jelas Sambodo.

Kemudian, Ditlantas Polda Metro Jaya mempercepat pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 pada Kamis malam Jumat mulai berlaku pukul 00.00 WIB. Operasi Ketupat akan berakhir pada H+7 pada akhir Mei 2020 mendatang.

Ditlantas PMJ mendirikan pos pengaman terpadu bersama TNI dan Dishub untuk melakukan pemeriksaan di perbatasan Jakarta bagi pemudik lebaran. Para petugas akan memeriksa kendaraan mudik dan akan diminta bagi pemudik untuk putar balik.

“Mobil yang bisa melanjutkan perjalan untuk keluar masuk Jakarta khusus yang mengangkut sembako. Sedang mobil yang mengangkut pemudik lebaran sanksinya mobil diminta putar balik, tidak diperbolehkan masuk atau keluar Jakarta,” terang Sambodo.

Pergerakan warga di dalam wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi) masih diperbolehkan. Namun, petugas Pospam yang menemukan kendaraan terindikasi akan mengarah ke tujuan mudik akan meminta pengemudi dan penumpangnya putar balik. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *