Dihadiri Seluruh Instansi Terkait, Kemenhub Gelar Rakor Kesiapan Implementasi Larangan Mudik

by
Hasil Survei Balitbang Kemenhub

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pasca penetapan larangan mudik oleh Pemerintah, Kementerian Perhubungan menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Implementasi Larangan Mudik secara online dengan sejumlah pihak terkait.

“Rakor turut dihadiri berbagai instasi, antara lain Korlantas Polri, unsur di Kementerian PUPR seperti  BPJT,  Bina Marga, Jasa Marga, Kemenkes, Dishub Provinsi/Kota dari berbagai daerah termasuk DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Riau, Sulsel, Sumbar, Kalsel, Kaltara, dan Gorontalo; Polda, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan kepada www.beritabuana.co dii Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dikatakan, dalam rapat yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, semua pihak sepakat untuk mengawasi implementasi Permenhub di lapangan.

“Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” ujar Adita.

Adita menjelaskan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB. Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak. Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) dan tidak berlaku untuk angkutan barang/logistik.” tandas Adita.

Menurutnya, kendaraan lainnya selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini, yaitu pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.

Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, Adita menuturkan pada tahap awal penerapannya Pemerintah mengedepankan cara-cara persuasif, yaitu dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap 2 baru akan disertakan dengan pemberian sanksi.

Lebih lanjut Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan ini, termasuk diantaranya membangun sebanyak kurang lebih 50 titik Pos check point di seluruh Indonesia yang akan dikoordinir oleh Korlantas Polri, dengan target selesai dibangun pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakukan awal larangan mudik pada 24 April 2020.

Pada pos Check Point tersebut, terangnya a, terdapat petugas gabungan yang terdiri dari : Kepolisan, TNI, Perhubungan, SatPol PP dan Tim Medis dari Dinas Kesehatan. Check Point  Moda darat akan dibangun di Gerbang Tol dan di jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.

Kemudian terkait pengaturan rest area di jalan tol, menurutnya, tetap akan diberlakukan physical distancing, karena pengemudi mobil barang (angkutan logistik) dan kendaraan dinas petugas operasional, Emergency dan pengamanan tetap akan menggunakan rest area tersebut.

“Setelah rapat hari ini, akan ada rapat koordinasi lanjutan. Intinya, semua instansi kompak bergerak dan melakukan operasi bersama. Tindakan di lapangan akan sangat situasional dan mengikuti dinamika perkembangan Covid-19,” tukas Adita, seraya menyebutkan pelarangan mudik dimulai pada 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang bila diperlukan.

Adita menambahkan, pelarangan akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik ini akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemik Covid-19. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *